Wed. Jan 17th, 2024

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Emosi Karena Sering Dituduh Selingkuh, Suami Di Sergai Tega Bunuh Istrinya Sendiri

2 min read

M (57), warga yang berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara dibekuk pihak berwajib lantaran membunuhnya istrinya, yang bernama Erawati (50), pada Minggu, 14 Januari 2024.

pembunuhan berlangsung di rumah tersangka yang berada di Dusun II, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. M sempat merekayasa pembunuhan tersebut seakan korban gantung diri. Di hari peristiwa, M mengunjungi kepala dusun setempat serta menjelaskan kalau istrinya gantung diri.

Kemudian kepala dusun pun menghubungi Polsek Firdaus. akan tetapi ketika sampai di tempat, pihak berwajib menemukan jenazah korban telah diturunkan oleh M serta diletakkan di dalam kamar.

Jenazah korban diturunkan oleh suaminya dari tali gantungan yang dibuat dari kabel yang panjangnya sekitar 4 m yang terikat di broti asbes tiang rumah,” kata Iptu Edward Sidauruk yang merupakan Kasi Humas Polres Sergai.

Polisi selanjutnya membawa jenazah korban ke RS Sultan Sulaiman Sei Rampah buat diotopsi luar. Hasilnya, dokter mengatakan ada luka di leher korban serta pihak berwajib pun mencurigai korban tidak meninggal dunia karena gantung diri, tetapi dibunuh. Polisi pun menyelidiki suami korban serta M mengatakan sudah menghabisi istrinya.

AKP Andi Sujendral yang merupakan Kapolsek Firdaus mengatakan motif tersangka menghabisi istrinya sendiri lantaran emosi kerap dituduh selingkuh. “Motif pelaku tega membunuh istrinya lantaran sakit hati, pelaku sering dituding selingkuh oleh korban,” tutur Andi Sujendral.

Andi mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban memakai kabel listrik sepanjang 7 m sampai korban meninggal dunia.

Setelah korban meninggal dunia pelaku selanjutnya merekaya kematian korban seakan korban meninggal dunia karena gantung diri dengan mengikatkan kabel yang dipakai menjerat leher korban ke broti asbes rumah serta membuat simpul.

“Tetapi berkat kejelian serta kecurigaan aparat, pemicu kematian korban yang sebetulnya berhasil kita ungkap,” jelasnya.

Pihak berwajib memutuskan M menjadi tersangka pembunuhan menurut pengakuannya sudah menghabisi korban. tidak cuma itu polisi pun mengumpulkan serta informasi saksi-saksi serta melaksanakan olah TKP.

Sementara mayat korban dilarikan ke RS Bhayangkara Medan buat divisum “Karena perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman penjara minimal selama 20 tahun atau maksimal selama seumur hidup,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *