Wed. Jan 17th, 2024

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Dijanjikan Liburan Ke Bali, 2 Tersangka Jual Gadis Dibawah Umur Di Bekasi Ke Lelaki Hidung Belang

2 min read

AKBP Muhamad Firdaus yang merupakan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota menjelaskan tugas dari masing-masing pelaku D (18) serta AT atau Oma (52) ketika menjual remaja di aplikasi MiChat.

Kedua pelaku itu adalah germo yang menjual satu orang remaja dengan inisial A (15) di satu buah indekos di area Jatisampurna, Kota Bekasi pada Oktober 2023 kemarin. Tugas yang awal mencari korban yaitu D. remaja itu bakal mencari kandidat korbannya di aplikasi Tantan terlebih dulu.

“Di aplikasi ini, pelaku D berkenalan dengan korban serta selanjutnya dari perkenalan itu, korban dibawa ke satu tempat,” tutur Firdaus.

Di perkenalan tersebut, korban dibujuk akan diajak berlibur ke Bali serta diberi sejumlah uang. Sedangkan pelaku A atau Oma bertugas menjadi orang yang mengajak korban buat bekerja bila mau memperoleh hadiah yang dijanjikan itu.

Dengan bermacam tipu dayanya, Oma bakal memberi janji manis supaya korban yang masih di bawah usia mau mematuhi keinginan pelaku. “Sesudah korban menyampaikan mau bekerja, kemudian pelaku D mencari klien memanfaatkan aplikasi MiChat,” kata Firdaus.

Buat tiap transaksi, laki-laki hidung belang yang menyewa pelayanan korban bakal memberi uang antara Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu. Uang ratusan ribu tersebut bakal dipotong Rp 100 ribu serta masing-masing dari korban serta penyalur D bakal memperoleh uang Rp 50 ribu.

“Buat korban memperoleh bayaran tiap tamu yaitu Rp 50 ribu, selebihnya diberikan ke pelaku A atau Oma. pelaku D memperoleh bayaran Rp 50 ribu,” tambah Firdaus.

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perlindungan anak serta/ataupun Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 mengenai pemberantasan perbuatan kejahatan perdagangan orang juncto Pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun,” tambah Firdaus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *