Wed. Jan 17th, 2024

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Begini Nasib Pemuda Di Ponorogo Yang Menantang Polisi Buat Menilangnya

2 min read

Satu buah video seorang remaja yang menantang polisi buat menilangnya viral di sosial media. Pada ujungnya, tantangannya langsung ditindaklanjuti oleh Satlantas Polres Ponorogo dengan menilang serta menyita kendaraan pelaku.

Pada video viral dengan durasi kurang lebih 15 seconds itu, sang remaja yang memakai kaus kuning menantang polisi dengan menyampaikan “Bisa ditilang ki ceritane piye lho iki, mbuh piye, jajal lek nilang ki X Max warna biru ngunu lho, kudu dikekne sak BPBK ne sak saldone, A1 itu (dapat ditilang itu bagaiamana ceritanya, tak tahu gimana, coba jika menilang X Max warna biru gitu, tentu dikasihkan dengan BPKB komplit dengan saldo, A1 itu), ”.

Tidak butuh waktu lama, setelah membuat video itu pihak berwajib langsung menanggapi tantangan pelaku, dengan menangani serta menilang kendaraan pelaku. pelaku pencipta video, DH (23), warga yang tinggal di Kelurahan Tambak Bayan, Kabupaten Ponorogo, memang memakai kendaraan pribadi, ialah satu buah Yamaha X Max AE 3021 QG yang dipakai di jalan raya tak seperti dengan spek, yaitu memakai knalpot brong.

AKP Jumianto Nugroho yang merupakan Kasatlantas Polres Ponorogo, menjelaskan, pelaku mulanya mengkritik atas aksi kepolisian yang menilang para pemakai kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong. Dari komentar itu, pelaku pembuat video pun menantang pihak berwajib buat menilang kendaraan miliknya.

“Akhirnya kita coba cari, rupanya benar, memakai kendaraan yang dipakai di jalan umum, masih memakai knalpot brong, ” tutur Nugroho.

Akhirnya seperti dengan tantangan pelaku, polisi pun menindak DH yang membawa kendaraan dengan knalpot brong, tidak cuma menindak dengan tilang, pihak berwajib pun menyita kendaraan pelaku menuju halaman Polres Ponorogo selama dua bulan kedepan.

Nugroho menjelaskan, tahap penahanan kendaraan dengan memakai knalpot brong ini tidak cuma pada DH, tetapi pada semua pemakai kendaraan bermotor yang masih nekat memakai knalpot brong serta dipakai di jalan umum. maka selain aksi penilangan, pihak berwajib bakal menahan kendaraan selama dua bulan di Polres Ponorogo.

“Pelaku kooperatif, serta sudah membuat klarifikasi, serta siap buat ditindak, serta sekarang ini kendraannya telah kita amankan, sudah kita tindak. sementara bakal kita tahan (kendaraan) selama dua bulan, ” jelas Nugroho.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *