Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Unik Aneh – Heboh Debat Sopir Taksi dan Polantas, Berhenti atau Parkir

2 min read

Adu mulut yang terjadi diantara sopir taksi dan polisi lalu lintas terkait larangan parkir dengan berhenti membuat kehebohan di media sosial. Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir dan berhenti mempunyai arti yang berlainan.

“Parkir adalah suatu keadaan yang mana kendaraan berhenti selama berapa saat, dan pengemudinya meninggalkan kendaraan, sementara berhenti ialah keadaan dimana kendaraan berhenti selama berapa saat namun tak ditinggalkan oleh pengemudinya,” terang Budiyanto, pada Minggu (24/1/2016). Penjelasan dari AKBP Budiyanto ini ternyata sesuai dengan dengan UU LLAJ. Dalam Bab I terkait Ketentuan Umum, berhenti serta parkir mempunyai pengertian yang berbeda.

Menyimak tayangan Polantas yang menilang sopir taksi yang sempat ditayangkan pada sebuah stasiun TV swasta, Budiyanto pun memiliki penjelasan sendiri. Bila mengacu kepada UU LLAJ, tentunya si sopir taksi ini benar. Namun, Budiyanto mempunyai pandangan sendiri terkait penindakan anggota yang lalu menilang sopir taksi. Budiyanto berpendapat situasi sopir taksi ini kerapkali disalahgunakan pengemudi, utamanya sopir angkutan umum yang ngetem untuk mencari penumpang.

“Sebab kadang situasi ini disalahgunakan pengemudi, alasannya memang berhenti, tapi berhentinya terlalu lama, sudah seperti parkir,” katanya. Dalam situasi semacam ini, sambungnya, polisi memiliki diskresi dimulai dari memberi teguran sampai mengusir pengemudi yang berhenti di bawah rambu dilarang parkir. “Anggota memiliki diskresi guna mengusir pengendara yang sengaja berhenti pada rambu larangan parkir, supaya lalu lintas tak macet,” sambungnya.

Namun, jika sudah diusir tetapi sang pengemudi ini masih saja ngeyel, polisi dapat melakukan tindakan penegakan hukum. “Jika tak menuruti perintah polisi selaku aparat penegak hukum, dapat dijerat Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 disertai ancaman 1 bulan penjara ataupun denda paling banyak Rp 250 ribu,” lanjutnya. “Masyarakat yang merasa ada keberatan atas tilang ataupun memiliki argumentasi sendiri, silakan untuk melakukan gugatan pada pengadilan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *