Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Diduga Stres, Ibu Kandung di Tangerang Tega Membuang Anak Balitanya ke Kali Kandang Gede

2 min read

Diduga mengalami stress lantaran tekanan ekonomi serta sang suami yang tak ada kabarnya karena bekerja di Jakarta, seorang ibu yang bernama Kamrah 38 tahun memutuskan untuk membuang bayi laki-lakinya yang masih berumur 10 bulan. Bayi tersebut dibuang disebuah aliran air di Kali Kandang Gede Kronjo di Kabupaten Tangerang.

Peristiwa bermula kala masyarakat dihebohkan dengan penemuan jasad balita yang diperkirakan berumur 1 tahun di pinggir Kali Kandang Gede, Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 6 April 2023. Sehabis diselidiki, nyatanya jasad tersebut adalah MA yang masih berumur 10 bulan.

“Berdasarkan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Polsek serta dibantu Satreskrim Polresta Tangerang, diperoleh hasil, kalau peristiwa penemuan jasad balita pria berumur 10 bulan itu merupakan anak dari EB selaku bapak serta Kamrah selaku ibunya,” kata Kombes Pol Sigit Dany yang merupakan Kapolresta Tangerang.

Kamrah dan keluarga kecilnya bertempat tinggal di Kampung Susukan di Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, di Kabupaten Tangerang.

Kemudian, bersumber dari pemeriksaan dari para saksi serta keluarga, ternyata kejadian tersebut bukanlah kejadian yang tidak disengaja yang membuat balita berinisial MA tersebut ditemukan meninggal di aliran sungai tersebut. Ternyata balita tersebut dengan sengaja dibuang oleh ibu kandungnya sendiri.

“Adalah saudari Kamrah yang berusia kurangg lebih 38 tahun. Menurut keterangan dari pelaku tindakan tersebut dia lakukan karena itikat individu,” kata Sigit.

Dimana yang bersangkutan mengatakan bahwa anaknya tetus menangis semenjak 3 hari terakhir ini. Setelah itu ia pula beralasan sebab merasa letih dengan pekerjaannya menjadi seorang ibu rumah tangga, ditambah dengan tekanan ekonomi yang tak layak.

“Tidak mempunyai kebutuhan hidup tiap hari. Ditambah lagi, si pelaku tak mendapatkan kabar dari suaminya yang sedang bekerja di Jakarta selama 15 hari,” jelas Sigit.

Akhirnya pelaku pun merasa tertekan serta marah, dan saat itulah dia mengakui bahwa ada semacam bisikan buat membuang anaknya. Dan ujungnya pada Senin 3 April 2023, pelaku yang berjalan dari rumahnya menuju ke lokasi pembuangan balitanya tersebut yaitu di Kali Kandang Gede, yang jaraknya kurang lebih 1 Kilometer.

Setelah melakukan perbuatannya tersebutu, pelaku akhirnya tersadar, kemudian berupaya turun buat membantu, tetapi karena aliran air di sungai semakin dalam serta air sungai yang kotor, pelaku akhirnya mengurungkan hasratnya buat membantu. Setelah itu naik kembali ke jalan, kemudian kembali ke rumahnya.

Tetapi, dari hasil pengecekan psikologi yang pelaku yang bersangkutan, dinyatakan sehat secara psikologis serta bisa menjawab pertanyaan yang diberikan dengan baik, runtut, dan logis.

“Kepada pelaku bakal dikenakan Pasal 80 Ayat 3 terkait Undang-undang Perlindungan Anak serta ataupun Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” ujar Sigit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *