Sun. Jan 14th, 2024

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus TPPO Di Nunukan, 11 WNI Asal Kupang Gagal Dijual Ke Malaysia

2 min read

Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara berhasil menghalangi perbuatan kejahatan perdagangan orang ataupun TPPO11 orang WNI atau warga negara Indonesia yang berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dari keseluruhan 11 orang WNI tersebut, tiga orang di antaranya merupakan anak di bawah usia yang rencananya bakal dijual ke Malaysia menjadi tenaga kerja.

Dari pengungkapan masalah TPPO ini, Polsek Nunukan menetapkan dua laki-laki menjadi tersangka, yaitu YA (30 tahun) serta AD (57).

Masalah ini terkuak, sesudah salah satu keluarga korban melapor ke kantor polisi, karena mendengar pembicaraan antara kedua pelaku mengenai gaji yang memakai mata uang ringgit Malaysia. sedangkan, 11 korban yang semuanya merupakan penduduk Kupang tersebut mulanya dijanjikan bakal bekerja menjadi pegawai kelapa sawit di Kalimantan Utara dengan bayaran senilai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta setiap bulan.

Akan tetapi, kedua pelaku ini malah berencana mau menjual 11 korban menjadi tenaga kerja migran ke Malaysia secara gelap atau ilegal.

AKP Karyadi yang merupakan Kapolsek Nunukan menjelaskan modus dari kedua pelaku ini, yaitu memberi janji pada para korban buat bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara. akan tetapi, rupanya oleh kedua pelaku malah bakal menjual mereka ke Malaysia buat dipekerjakan di situ.

“Polsek Nunukan sukses melaksanakan pengungkapan pada masalah ataupun kasus perbuatan kejahatan perdagangan orang ataupun penyalahgunaan pekerja migran, targetnya mereka bakal dibawa Malaysia, buat dipekerjakan, ” kata Karyadi.

Dari pengungkapan masalah TPPO ini, pihak berwajib sukses mendapatkan setidaknya 11 orang WNI yang semuanya merupakan penduduk Kupang, NTT. “Iya, jadi memang terdapat beberapa korban ya, jadi terdapat delapan korban dewasa, serta tiga anak-anak, ini seluruhnya berasal dari Kupang, NTT, ” tambahnya.

Tidak cuma memutuskan dua orang menjadi pelaku, saat ini Polsek Nunukan masih mengejar satu pelaku lainnya dengan inisial A yang diperkirakan sekarang ini ada di Malaysia. tersangka A yang sudah ditetapkan masuk DPO ini, diperkirakan menjadi otak dari komplotan TPPO yang melibatkan dua negara.

“Iya, jadi masih ada tersangka lain, yakni A, jadi tugas A ini yang memperkenalkan kedua pelaku ini. sekarang ini menurut kesaksian dari yang bersangkutan, A ada di Malaysia, ” tutupnya.

Dari masalah ini, pihak berwajib pun menyita alat bukti berwujud enam lembar boarding pass karcis perahu, serta dua unit handphone yang dipakai para pelaku buat berinteraksi dengan komplotan TPPO yang ada di Malaysia.

Kedua pelaku pun disangkakan dengan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun bui.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *