Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional KPK Kini – KPK Tahan Ratu Atut

2 min read

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk pemenangan perkara pilkada Lebak, Banten. “Ditahan di rutan Pondok Bambu selama 20 hari yang pertama,” terang Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, hari Jumat(20/12/2013).

Penahanan ini dilakukan usai Atut diperiksa pertama kalinya menjadi tersangka. “Penahanan dilakukan berdasar alasan subjektif dari penyidik,” ujar Johan. Ketika keluar dari gedung KPK, Atut nampak sedikit terhambat untuk keluar dari sana karena tempat itu dipenuhi wartawan serta simpatisan Atut yang siap menunggunya, Atut berhasil mencapai mobil tahanan bersama kawalan petugas keamanan KPK dan polisi yang sedang bertugas di gedung itu.

KPK telah menetapkan Ratu Atut menjadi tersangka menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 16 Desember, ia kemudian dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU No 20 tahun 2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal ini mengenai seseorang yang memberi ataupun menjanjikan sesuatu pada hakim dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara diserahkan padanya guna diadili, dengan hukuman penjara 3-15 tahun serta denda Rp150-750 juta.

Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) diduga telah menyuap Rp1 miliar pada mantan ketua MK Akil Mochtar lewat seorang advokat bernama Susi Tur Andayani yang telah berstatus tersangka. Atas kasus itu, tim penyidik KPK menggeledah kediaman Ratu Atut Chosiyah, Jalan Bayangkara No. 51 Cipocok, kawasan Serang, Banten Selasa (17/12) yang lalu.

Atut telah dua kali diperiksa namun sebagai saksi atas kasus penyidikan Lebak serta pernah satu kali dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.  Selain guna mencegah Atut untuk pergi keluar negeri, pihak KPK juga telah mencegah kaburnya orang-orang terdekat Atut yakni sekretaris pribadi dan ajudan Atut, Alinda Agustine Quintansari juga Riza Martina mulai 17 Desember 2013 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *