Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Ini Jenis Tunjangan Guru Yang Telah Dihentikan Nadiem

2 min read

Ini Jenis Tunjangan Guru Yang Telah Dihentikan Nadiem

Beberapa waktu yang lalu, para guru mengeluhkan penghentian tunjangan profesi. Dalam aturan tersebut, pada Pasal 6 telah tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan untuk guru bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan Kerja Sama. SPK merupakan satuan pendidikan yang telah dikelola atas dasar kerja sama dari Lembaga Pendidikan Asing (LPA) dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) di jalur formal atau nonformal yang  telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melansir dari laman resmi DPR, keluhan tersebut disampaikan pada rapat dengar pendapat umum yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI yakni Abdul Fikri Faqih yang bertempat di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu 15 Juli 2020. Para guru beranggapan bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen. Ketika rapat, Fikri membacakan regulasi tentang tunjangan ini pada UU Guru dan Dosen. Dia menegaskan bahwa guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat profesi dan sudah diangkat oleh penyelenggara berhak mendapatkan tunjangan. “Pada PP Nomor 41/2009 mengenai tunjangan profesi guru dan dosen juga tunjangan kehormatan profesor dalam ayat 1 disebutkan, bahwa guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan juga memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan telah diberi tunjangan profesi setiap bulan,” tutur Fikri.

Lalu, tunjangan profesi apa saja yang dihentikan menurut dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud? Pada peraturan tersebut, telah dijelaskan bahwa yang dimaksud tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan pada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan dari profesionalitasnya.

Guru bukan PNS yang telah diberi tunjangan profesi atau tunjangan khusus antara lain: Guru yang diberi tugas menjadi kepala satuan Pendidikan dan Guru yang telah diberi tugas tambahan

Ada juga tunjangan profesi serta tunjangan khusus guru bukan PNS tersebut diberikan dalam bentuk uang via rekening bank penerima tunjangan. Tetapi, pada Pasal 6 peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan pada guru bukan PNS yang telah memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi. Tetapi, pemberian tunjangan profesi ini dikecualikan bagi para guru berikut : Guru pendidikan agama yang tunjanganya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan Guru yang bertugas pada satuan pendidikan kerja sama.

Pada forum bersama DPR, SPK juga mendesak Komisi X DPR RI supaya membantu para guru yang telah kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *