Wed. Nov 15th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

KKP Meringkus Pencuri 1.218 Benda Bersejarah Peninggalan Dinasti Song Di Dasar Laut

2 min read

KKP atau Kementerian Kelautan dan Perikanan meringkus tiga perahu ikan Indonesia dari Kepulauan Riau yang terlibat pada pencurian ataupun pengangkatan barang muatan kapal tenggelam atau BMKT di lautan Pulau Pengikik serta Tambelan pada Selasa, 7 November 2023.

BMKT itu terdiri dari benda-benda antik, termasuk guci, pecahan uang logam bersejarah, serta pecah belah lainnya sejumlah 1.218 buah. benda-benda ini diketahui selaku artefak dari perahu milik dinasti Song yang karam pada abad ke-10.

Laksda TNI Adin Nurawaluddin yang merupakan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, ketiga perahu itu disergap dalam operasi laut oleh perahu pengawas kelautan serta Perikanan Hiu 11.

“Kami melaksanakan penghentian, pemeriksaan, serta penahanan pada ketiga perahu itu. kemudian, kami melihat ketiga perahu ikan Indonesia yang diperkirakan terlibat pada pengangkatan BMKT tanpa izin,” tuturnya.

Adin mengatakan kalau ketiga perahu itu, yakni KM CC (16 GT), KM RI (15 GT), serta KM PI (6 GT), juga tak mempunyai izin buat menangkap ikan. Mereka mengambil benda-benda bersejarah ini dari kedalaman laut, sejauh 39 m.

“Modus operandi yang dipakai oleh tersangka melibatkan penggunaan perlengkapan tangkap jenis bubu. Di dalam perahu, kami pun mendapatkan kompresor, selang, serta masker yang dipakai buat menyelam,” imbuhnya.

Anggota sukses membekuk 44 orang ABK dari ketiga perahu itu. menurut penelitian sementara, BMKT yang diambil secara terlarang ini mempunyai kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari lautan Batu Belobang serta Kijang, provinsi Kepulauan Riau, dan kesamaan dengan pengangkatan BMKT dari lautan Jepara, provinsi Jawa Tengah. kemungkinan besar benda-benda ini berasal dari masa dinasti Song asal Tiongkok pada abad ke-10 sampai 13 Masehi.

“Tersangka bakal dikenakan hukuman administratif, termasuk penyegelan BMKT yang sudah diangkat,” imbuhnya.

Berikutnya, benda-benda kuno ini bakal diteliti oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi buat memastikan statusnya selaku objek diduga cagar budaya atau ODCB ataupun bukan ODCB. Ini adalah tindak lanjut dari Perpres atau Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 mengenai pengelolaan barang muatan perahu tenggelam.

BMKT adalah barang bersejarah, ilmiah, budaya, serta ekonomi yang terletak di dasar laut. menurut peraturan pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 mengenai rencana tata ruang Laut, ada 1.167 titik BMKT di 19 kawasan lautan di Indonesia yang mempunyai potensi BMKT.

“Sedangkan di Kalbar ada 13 tempat yang mempunyai potensi BMKT,” imbuh Adin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *