Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Isu Politik Terhangat – Jika Kader Tak Diterima KPU, PPP Romi Siap Menggugat

2 min read

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberitakan telah menyelesaikan Peraturan KPU No 12 Tahun 2015 terkait Perubahan terhadap Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 yang membahas tentang pencalonan. Selesainya PKPU tersebut menjadikan parpol yang dengan dilanda konflik internal dapat turut berpartisipasi dalam Pilkada apabila kepengurusan mengajukan calon nama calon kepala daerah sama dari masing-masing kubu. Namun ternyata, tidak semua parpol berkonflik mendukung adanya PKPU No 12 ini.

Dalam hal ini, Romahurmuzy alias Romi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar Surabaya lebih memilih bahwa pihaknya akan mengajukan calon kepala daerah mereka tanpa ada keterlibatan dari PPP Djan Faridz. Ia mengaku siap menggugat KPU apabila calon kepala daerah dari kubunya nanti ditolak untuk ikut Pilkada.

“Kita akan menyiapkan gugatan kepada KPU jika dalam pencalonan yang sudah diterbitkan rekomendasinya ini ditolak. Dan kami juga yakin bahwa menggunakan dasar undang-undang yang manapun, yang kami lakukan ini sudah benar. PKPU yang salah, salah pikir, salah konsep,” tegas Romi dalam sela Halal Bi Halal PKB yang digelar di Ciganjur, Jakarta, hari Minggu (26/7/2015).

Dia juga sempat melontarkan sindiran pada kubu PPP Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz tidak mempunyai struktur kepengurusan. Tetapi, atas adanya PKPU No 12 Tahun 2015 tersebut justru menjadikan struktur PPP pada tingkat kepengurusan kota serta kabupaten terpecah. “Sudah sejak awal saya mengatakan, sebelah tak mempunyai struktur. Tapi atas adanya PKPU, kita malah terpecah tak karu-karuan hingga ke tingkat kabupaten/kota,” kata Anggota dari Komisi III DPR tersebut.

Selanjutnya, sebagai wakil dari DPP PPP, ia mendukung adanya permohonan untuk uji materi terhadap PKPU ini di Mahkamah Agung. Dengan adanya upaya tersebut, diharapkan dapat mengevaluasi kembali pandangan yang dimiliki pihak KPU sebagai pihak penyelenggara Pilkada. “Pihak DPP sendiri pada dasarnya mendorong untuk dilakukannya uji materi ini untuk suatu bentuk upaya demi secara serius meluruskan pola pikir KPU. Selain itu, saya juga mengucap terima kasih kepada KPU yang sudah sukses memecah belah PPP secara struktural hingga tingkat kabupaten dan kota,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *