Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Info Untuk Politik – Diganjar 16 Tahun, Luthfi Minta Banding

2 min read

Sang mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu Luthfi Hasan Ishaaq merasa kecewa terhadap putusan dari majelis hakim. Luthfi dengan tegas akan melanjutkan proses hukum terkait putusan yang ia nilai telah berpihak pada jaksa dari KPK. “Saya tak bisa terima atas keputusan itu dan saya mau melanjutkan ke proses hukum yang berikutnya, baik itu proses hukum di dunia dan maupun itu proses hukum di akhirat kelak,” tegas Luthfi Hasan setelah persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (9/12/2013) malam.

Menurut pendapat Luthfi, putusan dari majelis hakim dinilai mengesampingkan pembelaan yang diajukan tim penasihat hukumnya. “Tak satu pun pembelaan yang diajukan oleh pengacara saya yang dipertimbangkan. Semuanya seperti dikesampingkan, padahal mereka sudah bekerja keras serta membuktikan satu persatu terkait fakta-fakta apa yang telah mereka tulis di dalam pembelaan,” ujar dia.

Luthfi mengaku dirinya tak mempermasalahkan tentang lamanya hukuman penjara serta aset yang akan disita. “Tetapi saya Cuma memperkarakan tentang masalah hukum,” katanya. Luthfi Hasan diganjar dengan 16 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsidiar 1 tahun kurungan. Luthfi resmi dinyatakan terbukti melakukan tindak korupsi dalam hhal pengurusan kuota impor daging sapi serta tindak pidana pencucian uang.

Luthfi dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 berisi tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Luthfi Hasan Ishaaq tengah tersadap saat berbicara kepada seseorang disebut’doktor’ tentang British Virgin Island (BVI). Sesuai dengan tuntutan oleh jaksa, majelis hakim lalu sepakat bahwa pembicaraan itu dianggap menjadi niat dari Luthfi melakukan tindak pencucian uang.

“Demikian menguatkan niatan dari terdakwa untuk melakukan tindak pidana pencucian uang,” terang Ketua Majelis Gusrizal pada Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, kawasan Jaksel, hari Senin (9/12/2013). Sadapan tersebut terjadi tanggal 11 Januari 2013, jam 23.05 WIB. Luthfi ttelah berbicara dengan seseorang berdurasi 1 menit 47 detik. Tanggal 29 Januari, Luthfi diketahui kembali berkomunikasi dengan pria itu jam 14.01 WIB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *