Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Info Baru Nasional – Keluarga Terobos Hujan Banjir Untuk Temui Atut

2 min read

Di tengah derasnya guyuran hujan serta banjir, keluarga besar sengaja membesuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang kini sedang ditahan dalam Rutan Pondok Bambu, kawasan Jakarta Timur, pada hari Kamis (26/12/2013). Diantara mereka adalah, Andika Hazrumy, putra sulung Atut,  Ade Rossi Chaerunnisa, istri Andika, serta adik ipar Atut sekaligus pejabat Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diany.

Diantara rombongan tersebut, Airinlah yang datang terlebih dahulu yaitu sekitar pukul 14.30 WIB. Di bawah lebatnya guyuran hujan, Airin yang saat itu mengenakan baju warna putih dan berhijab tersebut dan dengan santai berjalan menelusuri banjir yang hari itu menggenangi akses jalan yang menuju ke rutan. Airin terlihat masih sempat tersenyum meskipun dia berjalan mengenakan sepatu boots serta berpayung di tengah air banjir yang berwarna cokelat. Sebagian dari sisi baju Airin nampak terkena cipratan air hujan. “Kalian gak apa-apa hujan-hujanan gitu. Gak takut sakit?” kata Airin pada wartawan disertai senyumnya.

Andika, Ade Rossi, serta pengacara Firman Wijaya, yang tiba di belakang Airin, pun melakukan hal yang serupa. “(Wawancara)nanti saja setelah habis dari dalam yah,” kata Ade. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan sang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di dalam dinginnya Rutan Pondok Bambu, sejak hari Jumat (20/12/2013) lalu setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyuapan pada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang turut melibatkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

Uang sejumlah Rp 1 miliar dari Wawan telah diduga melibatkan Atut guna pemulusan sengketa Pemilukada Lebak yang saat itu diproses di MK. Diketahui bahwa, setelah ditetapkan tersangka pada 16 Desember lalu hingga pada 20 Desember 2013 yang lalu Atut ditahan KPK dan meringkuk di Rumah Tahanan Pondok Bambu, kawasan Jakarta Timur. Berdasarkan pada tuduhan suap Atut terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Atut dijerat menggunakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *