Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Hangat Politik – Ini Kata SBY Soal Patrialis

2 min read

Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, diketahui telah mengabulkan gugatan dari Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK (YLBHI dan ICW) yang melayangkan gugatan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013 terkait pengangkatan mantan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menjadi Hakim MK. Lalu bagaimana pendapat Presiden SBY tentang putusan itu? Melalui sang Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, SBY menyatakan telah mendengar tentang putusan PTUN itu.

“Beliau telah mendapat sejumlah laporan, selain itu juga telah sejumlah mendengarkan pandangan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang juga telah diusulkan pada presiden, bahwa pihak pemerintah dalam hal ini tengah mempertimbangkan adanya kemungkinan untuk banding,” terang Julian pada Komplek Istana Negara, di Jalan Medan Merdeka Utara, hari Selasa (24/12/2013). Menurut pendapat Julian, keputusan tentang pengangkatan Patrialis Akbar serta Maria Farida menjadi hakim konstitusi tersebut didasarkan kepada amanat undang-undang.

“Memang undang-undang telah memberikan ruang serta kewenangan pada presiden selain DPR dan MA, guna mengajukan usulan terkait calon hakim konstitusi dan hal itu sudah dilakukan dalam proses internal pemerintahan,” jelasnya. Julian juga sempat melanjutkan, Presiden sebagai sebuah lembaga, telah mendapat pertimbangan, masukan, serta saran dari sejumlah instansi yang berada di bawah lembaga Kepresidenan dalam mengeluarkan Keppres dalam pengangkatan Patrialis.

“Tentu saja dalam hal ini, yang dimaksud adalah Kementerian Hukum dan HAM kemudian diusulkanlah nama tersebut (Patrialis),” ia terangkan. Sampai dengan detik ini kata dia, Patrialis akan tetap bertugas sebagai hakim konstitusi serta menjalankan tugasnya yang ada di MK.

“Sampai dengan saat ini posisi dari Patrialis tetaplah sebagai hakim konstitusi, beliau juga tetap menjalankan tugasnya sebab sebagaimana yang kita ketahui yaitu tenggat waktu yang selama 14 hari usai dari putusan ataupun amar putusan PTUN tersebut resmi dikeluarkan, Patrialis bersama dengan Maria tetap akan menjalankan tugas dan juga fungsinya sebagai hakim konstitusi serta mengemban tugas dan kewenangan beliau berdua sebagaimana hakim MK,” pungkas Julian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *