Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik – KPU Susun Aturan Syarat Untuk Pemenangan Pilpres

2 min read

Diketahui memang terdapat 2 penafsiran sehubungan dengan isi dari pasal 159 pada Undang-Undang no. 42 tahun 2008 terkait pemilihan presiden serta wakil presiden. Dari ayat 1 dari pasal ini berbunyi bahwa pasangan calon terpilih merupakan pasangan dari calon yang mendapatkan perolehan suara 50% (lima puluh persen) lebih dari total jumlah suara pada gelaran Pemilu Presiden serta Wakil Presiden dimana sedikitnya ada sejumlah 20% (dua puluh persen) jumlah suara pada tiap provinsi yang juga tersebar pada lebih hingga 1/2 (setengah) dari keseluruhan provinsi yang ada di Indonesia.

Pada pandangan pertama ditafsirkan bahwa, dikarenakan hanya terdapat dua pasangan capres cawapres, untuk peraih suara yang terbanyak pada pemilihan presiden akan ditetapkan menjadi pemenangnya. Sedangkan untuk persyarataan wajib meraih kemenangan pada sedikitnya 20 persen dari setengah dari jumlah provinsi Indonesia bisa diabaikan.

Sedangkan menurut pendapat kedua dinyatakan bahwa selain halnya suara yang terbanyak, syarat sebaran dari suara itu wajib untuk dipenuhi. Perbedaan dari pendapat tersebut sempat menyita perhatian banyak pihak. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat ini sedang menyiapkan sejumlah aturan guna mengantisipasi terjadinya perbedaan itu.

“Nantinya akan segera ditegaskan secara lebih lanjut. Akan segera kami tegaskan pada aturan KPU,” ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah, komisioner KPU pada wartawan dalam pesan singkat hari Minggu (8/6/2014). Akan tetapi Ferry masih enggan untuk menjelaskan secara lebih lanjut sehubungan dengan bentuk aturan yang segera diterbitkan KPU ini. “Untuk saat ini masih kami bahas,” tulis dia.

Pihak Wakil Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa perbedaan pendapat tidak hanya masalah pemenangan pilpres saja. Akan tetapi juga tentang perlu atau tidaknya pihak KPU menerbitkan peraturan tentang syarat pemenangan tersebut. Menurut pendapat guru besar dari hukum tata negara pada Universitas Gadjah Mada tersebut, akan ada pihak yang memiliki pandangan aturan KPU ini bertentangan dari UUD 1945. Maka dari itu ia menyarankan agar perbedaan penafsiran terkait syarat pemenangan pilpres ini diajukan pada Mahkamah Konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *