Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik – DPR Rajin Buat UU, Ada Motif Anggaran?

2 min read

Usai amandemen UUD 1945, DPR memiliki kewenangan besar dalam meloloskan UU. Setidaknya ada 428 RUU yang disahkan jadi UU mulai 1999 sampai dengan 2012 yang lalu. Ada pertanyaan yang muncul terkait kenapa DPR begitu rajin untuk membuat UU ini. “Terdapat 10 alasan DPR hiperaktif untuk membuat UU. Satu diantaranya adalah anggaran,” terang Dr Bayu Dwi Anggono, akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) ketika berbincang bersama wartawan, Selasa (23/9/2014).

Ada 11 kementerian maupun lembaga negara menganggarkan Rp 3 sampai Rp 10 miliar demi meloloskan 1 UU. Ada pula yang sekedar anggarkan Rp 500 jutaan saja. Dari jumlah usulan kementerian/lembaga negara tersebut tak semuanya dapat disahkan jadi UU, yakni 45 persen saja. Menurut Dr Bayu, ini menunjukkan adanya inefesiensi dari perencanaan serta penganggaran lantaran investasi negara yang tak sedikit tak bisa mencapai output dengan optimal.

“Anggaran dapat bertambah hingga Rp 3 miliar jika ada kunjungan luar negeri guna pembahasan RUU,” kata penulis dari buku yang berjudul ‘Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia’ tersebut. Motif anggaran ini menjadikan adanya materi UU yang tak layak dapat menjadi UU namun tetap bisa disahkan. Selain dari itu, faktor dari kemampuan serta motivasi dari anggota DPR selaku pembentuk UU dinilai juga masih belum mapan. Ini dipicu 2 faktor yakni politik mayoritas menjadi dasar dari pembentukan UU, bukannya secara konstitusional.

“Kedua adalah anggota DPR yang terlalu banyak terlibat hal teknis yang harusnya dapat dilakukan staf ahli,” kata Dr Bayu. Tetapi RUU yang tak layak untuk dijadikan UU bukanlah kesalahan dari DPR saja. Pihak pemerintah selaku pengusul adakalanya terlalu menggebu-gebu, utamanya RUU warisan dari pemerintahan yang sebelumnya. Malahan tak sedikit dari kementerian main mata bersama DPR.

“Bahkan ada pula menteri yang membuat RUU-nya sendiri namun tak dimasukkan menjadi usul RUU lewat Kementerian Hukum dan HAM, tetapi justru dititipkan pada anggota dari komisi tertentu DPR supaya jadi RUU inisiatif dari DPR,” kata dosen hukum tata negara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *