Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik – Sejumlah 3 RUU Segera Disahkan Bersama

2 min read

Pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Daerah (Pemda) serta RUU Administrasi Pemerintahan akan ditunda. Agenda pengesahan terhadap kedua RUU tersebut rencananya akan berbarengan bersama pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mana hingga saat ini masih saja diwarnai oleh pro dan kontra. Pihak DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menargetkan bahwa ketiga RUU itu segera disahkan pada tangal 25 September nanti. Seperti yang diketahui bahwa RUU Pilkada memang menjadi polemik yang cukup ramai dibahas baik dari kalangan elite politik maupun masyarakat.

“Kemarin ada rapat Komisi II bersama pansus guna menyepakati adanya pengesahan Pilkada, Pemda, serta Administrasi Pemerintahan dapat dilakukan secara bersamaan lantaran ada sejumlah hal terkait dengan penguatan regulasi dari RUU tersebut,” terang Abdul Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi II dari kawasan Kompleks Parlemen, hari Selasa (23/9/2014). Ketiga RUU tersebut diketahui memang berhubungan satu sama lain, maka dari itu, pengesahannya pun tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa.

Ia juga menjelaskan bahwa RUU Pemda telah melewati tahapan putusan tingkat I pada tingkat komisi serta Kementerian Dalam Negeri. Dijadwalkan bahwa RUU Pemda segera disahkan dalam gelaran sidang paripurna yang digelar pada hari ini. Akan tetapi, harus dibatalkan sebab Komisi II DPR juga mengadakan rapat sinkronisasi ketiga RUU lebih dulu sebelum akhirnya pengesahan di pukul 13.00.

Sebelumnya diberitakan bahwa Agun Gunanjar, Ketua Komisi II DPR mengungkapkan bahwa RUU Pilkada amat berkaitan terhadap RUU Administrasi pemerintahan. Pasalnya, jika pilkada dilakukan secara langsung ataupun tidak serta paket (Kepala Daerah dan Wakil dipilih secara bersama) ataupun tunggal (Kepala Daerah saja yang dipilih) maka akan amat berpengaruh terhadap pendelegasian dari wewenang.

Dan oleh karena itu lah, Hakam kemudian menekankan bahwa ketiganya pun harus disahkan dengan cara yang bersamaan. “Kalau seluruh RUU ini tak disahkan secara bersamaan, maka akan dikhawatirkan akan ada kekosongan hukum terkait aturan yang saling berkaitan,” terang Hakam. Khusus untuk RUU Pilkada, diketahui kemungkinan besar segera dilakukan lewat mekanisme voting sebab sampai dengan saat ini masih belum tercapai kesepakatan antarfraksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *