Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik – Tanpa Tandatangan Presiden, UU Pilkada Bisa Tetap Jalan

2 min read

Refly Harun, seorang pengamat dalam Hukum Tata Negara mengatakan bahwa walau Presiden SBY tak menandatangani UU Pilkada yang sudah disetujui DPR dalam sidang paripurna, pada hari Jumat (26/9/2014) yang lalu, ternyata UU ini tetap saja bisa diberlakukan. Hal ini didasarkan pada aturan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945. “Teoretis, bila tak ditandatangani oleh Presiden, pada 30 hari semenjak 26 September, maka UU tersebut bisa berlaku serta wajib untuk diundangkan,” terang Refly pada wartawan dalam pesan singkat, hari Minggu (28/9/2014).

Dalam pasal 20 ayat 5 UUD 1945 dinyatakan bahwa rancangan undang-undang yang sudah disetujui secara bersama dan tak disahkan presiden pada tempo 30 hari senjak rancangan undang-undang disetujui, maka rancangan undang-undang itu sah untuk jadi undang-undang juga wajib untuk diundangkan. Refly juga mengatakan bila SBY sejak awal memang berniat menolak RUU Pilkada melalui DPRD, harusnya SBY menyetakan penolakan itu pada Mendagri Gamawan Fauzi sebelum Priyo Budi Santoso, pimpinan Sidang Paripurna menyetujui RUU itu. “Kalau ingin nolak seharusnya ketika Mendagri menyampaikan sikap pemerintah jelang ketok palu,” jelas Refly.

Jika SBY lakukan hal itu, UU Pilkada tersebut bisa tidak disetujui oleh DPR. Hal itu diatur pada Pasal 20 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. Pada Pasal 20 ayat 2, dikatakan bahwa tiap rancangan undang-undang yang dibahas DPR dan Presiden demi mendapatkan persetujuan bersama. Lalu Pasal 20 ayat 3 diterangkan bahwa bila RUU itu tak mendapakant persetujuan bersama, maka RUU itu tak boleh diajukan kembali pada persidangan Dewan Perwakilan Rakyat pada masa tersebut.

Paripurna pengesahan RUU Pilkada dan menjadi UU Kamis sampai dengan Jumat dini hari diketahui berlangsung dengan alot dan juga harus diputuskan lewat jalan voting. Hasil dari voting menunjukkan bahwa sejumlah 135 anggota memilih opsi pilkada langsung oleh rakyat. Sedangkan 226 orang memilih opsi pilkada melalui DPRD. Dari Fraksi Partai Demokrat yang awalnya mendukung opsi pilkada langsung namun dengan mengajukan syarat lalu lebih memilih walk out ketika persyaratannya tersebut sempat disetujui oleh Fraksi PDI-P, PKB, serta Hanura saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *