Thu. Jan 11th, 2024

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Sindikat Penadah Jaringan Timor Leste Memperoleh Kendaraan Bodong Dari Pulau Jawa

2 min read

Polda Metro Jaya membongkar komplotan penadah pencurian kendaraan bermotor atau curanmor jaringan Indonesia-Timor Leste, yang memperoleh kendaraan bodong dari bermacam wilayah di Pulau Jawa.

“Para pelaku memperoleh kendaraan roda empat ataupun roda dua dari sejumlah daerah, baik itu di area Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, ataupun Jawa Barat,” ujar Kombes Wira Satya Triputra yang merupakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Wira mengatakan, kendaraan itu didapat dari debitur macet sampai hasil curanmor. “Pada umumnya tak dilengkapi dengan STNK ataupun BPKB selaku identitas saat dibeli serta ditampung para tersangka,” tuturnya.

Wira menjelaskan, kendaraan itu ditampung terlebih dulu di Gudbalkir Pusat Zeni Angkatan Darat atau Pusziad di Sidoarjo. “Para pelaku ini sembari melaksanakan kegiatan buat mempersiapkan kontainer yang bakal dimuat kelak melewati pelabuhan Tanjung Perak,” ucapnya.

“Kelak sesudah dimuat di pelabuhan Tanjung Perak, kemudian bakal diberangkatkan menuju ke Timor Leste. setelah itu di Timor Leste ini telah ada konsumen yang bakal menampung,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wira mengatakan kendaraan itu dijual ke Timor Leste dengan nominal Rp 10 juta hingga Rp 20 juta setiap unit buat jenis motor. serta buat mobil dijual senilai Rp 100 juta sampai Rp 200 juta.

“Dari hasil aktivitas itu, menurut hasil investigasi sementara kami berupaya menghitung besaran keuntungan dari tersangka setiap tahunnya dapat menyentuh nilai Rp 3-4 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya serta TNI AD menguak masalah sindikat curanmor jaringan Indonesia-Timor Leste. sejumlah 214 motor, serta 46 mobil dari bermacam merk disita. Sekarang ini enam orang resmi ditetapkan selaku tersangka. Mereka yaitu Maryanto atau MY, Eko Irianto atau EI, Mayor Czi BP, Kopda AS, Praka J serta GS yang berstatus DPO.

MY serta EI disangkakan dengan Pasal 363 KUHP serta ataupun Pasal 480 KUHP serta ataupun Pasal 481 KUHP serta ataupun Pasal 372 KUHP serta ataupun Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 mengenai jaminan fidusia serta ataupun Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 mengenai jaminan fidusia.

Sementara itu Mayor Czi BP, Kopda AS, serta Praka J disangkakan dengan UU militer, yaitu Pasal 126 serta 103 KUHPM denganancaman penjara maksimum selama 5 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *