Thu. Jan 11th, 2024

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Pemuda Di Kutai Barat Tega Membacok Leher Sepupunya Karena Bensin Tak Sesuai Takaran

2 min read

Satu orang remaja berumur 19 tahun tega membacok leher sepupunya sampai meninggal dunia karena bensin tidak seperti takaran, di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. karena perbuatannya ini, tersangka saat ini terancam hukuman mati.

Tersangka atas nama Risal cuma dapat pasrah ketika dibawa penyidik di Mapolres Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada Rabu, 10 Januari 2024 siang.

Risal resmi ditetapkan selaku tersangka atas masalah pembunuhan berencana yang membunuh sepupunya sendiri yang bernama Reinaldi, di Kampung Lingau, Kecamata Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat.

Pada reka ulang yang dilaksanakan di depan Mapolres Kutai Barat terbongkar, sebelum tersangka membunuh korban, dia beserta korban dan dua orang rekan wanitanya mengadakan pesta minuman keras.

Akan tetapi ketika pesta miras tersebut, korban menolak minum alkohol, alhasil cuma tersangka serta kedua rekan wanitanya yang menghabiskan minuman tersebut.

Terbongkar kalau uang buat membeli minuman keras tersebut, rupanya punya korban, alhasil korban meminta pada Risal buat menggantinya dengan mengisi motornya menggunakan bensin eceran.

Keinginan tersebut dituruti tersangka. akan tetapi sekembalinya tersangka, rupanya bensin eceran yang dibeli dinilai tidak seperti takaran dengan jumlah uang yang sudah digunakan pelaku buat berpesta miras.

Korban setelah itu menasihati tersangka, sehingga berlangsung cekcok. diketahui, korban sempat berencana menyerang tersangka dengan senjata tajam, tapi Risal terlebih dulu menyerang dengan memakai senjata tajam yang langsung menuju ke leher korban. Korban langsung terjatuh dengan bersimbah darah.

AKP Asriadi yang merupakan Kasatreskrim Polres Kutai Barat menjelaskan, karena insiden tersebut, korban pun langsung meninggal dunia di tempat peristiwa. “Korban tewas di lokasi, tapi tetap kita lakukan usaha pemeriksaan di rumah sakit, buat memperoleh hasil visum dari dokter, ” tuturnya.

Karena perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *