Mon. Jan 15th, 2024

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Seorang Perempuan Ditangkap Polisi Setelah Selundupkan Pekerja Migran Ke Malaysia Dan Terima Gaji 32 Juta Milik Korban

2 min read

Wati yang merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Langkat ditangkap oleh Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut atas perkiraan penempatan PMI atau Pekerja Migran Indonesia ilegal yang berasal dari Sumatra Utara ke Malaysia.

Wati diringkus sesudah dilaporkan oleh korbannya, ES yang bekerja menjadi pembantu rumah tangga di Malaysia.

Selama di Malaysia, ES tidak mendapatkan gaji tiga bulan yaitu semenjak Desemmber 2022 sampai Maret 2023. sesudah ditanyakan pada majikan, rupanya bayaran ES telah dikirim ke penyalur di Malaysia.

Saat ditanya lagi ke agen tenaga kerja di Malaysia, rupanya bayaran korban telah dikirim ke pelaku ataupun agen asal Sumut senilai Rp 32 juta. Dari sinilah korban menyadari kalau gajinya digelapkan oleh Wati yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Ipda Frisman yang merupakan Panit 2, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut pada Jumat, 12 Januari 2024 malam. Dia menjelaskan, sesudah protes, korban baru mendapatkan gaji terhitung semenjak April 2023 sampai Juli 2023. kemudian ES dipulangkan oleh majikannya ke penampung di Malaysia.

Kemudian dari penampungan, ES dikirim ke KBRI Malaysia serta sekarang ini masih menanti proses pemulangan. Dari keterangan yang diperoleh kepolisian, korban semestinya memperoleh bayaran senilai Rp 5 juta, sesuai kesepakatan serta janji pelaku.

“Sesudah itu penampungnya memberikan paspor korban serta meminta taksi buat mengantarnya ke KBRI Malaysia. hingga sekarang ini korban telah ada di KBRI Malaysia,” ucapnya.

Masalah pengiriman pekerja migran dengan korban ES bermula pada Oktober 2022. ketika itu Wati merayu ES buat bekerja di Malaysia dengan bayaran 1.500 Ringgit Malaysia ataupun kurang lebih Rp 5 juta.

Pada November 2022, Wati membuatkan ES paspor. kemudian pada 20 November 2022, dia menjemput korban buat diberangkatkan ke Kota Dumai, Provinsi Riau. Dari Dumai, Wati menuntun korban ke pelabuhan buat diberangkatkan ke Malaysia. setiba di Malaysia, dia menghubungi relasinya serta menjelaskan pada ES bila bakal dijemput oleh satu orang pria.

ES selanjutnya ditempatkan di rumah milik seseorang yang berinisial N sepanjang 12 hari serta dipekerjakan atas jaringan pelaku. Sekarang ini pelaku Wati telah dijebloskan ke bui. tidak cuma itu terbongkar pula kalau Wati sempat dibekuk atas masalah serupa pada tahun 2005.

Atas kelakuannya pelaku dipersangkakan pasal 81 serta ataupun pasal 83 UU RI tahun 2017 mengenai perlindungan penempatan PMI dengan ancaman kurungan maksimal selama 10 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak Rp 15 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *