Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Politik Terkini – Kemenkum HAM Jelaskan Masalah Beda Tafsir Surat Untuk Golkar

2 min read

Diberitakan bahwa surat dari Kementerian Hukum dan HAM terkait penjelasan untuk dualisme kepengurusan yang terjadi pada Partai Golkar telah dimaknai secara berbeda oleh kedua kubu, yakni dari pihak  Aburizal Bakrie serta pihak Agung Laksono. Dari kubu Ical diketahui bahwa mereka menilai bahwa surat tersebut bermakna kepengurusan yang sah merupakan yang lama, yaitu hasil dari Munas Riau, sedangkan pihak Agung menilai bahwa yang lama sudah tidak lagi berlaku sebab sudah demisioner. Lalu mana sebenarnya yang benar?

“Sampai dengan saat ini yang telah tercatat adalah masih yang lama sebab masih belum ada perubahan dalam hal kepengurusan. Maka selama masih belum terdapat perubahan terkait kepengurusan, itu adalah yang legal,” terang Harkristuti Harkrisnowo, sebagai Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM pada wartawan, hari Minggu (21/12/2014). Struktur kepengurusan yang lama tersebut dihasilkan oleh gelaran Munas Partai Golkar yang ke-IX dari Riau, yang mana tercatat untuk ketua umum adalah Aburizal Bakrie sementara Sekjen adalah Idrus Marham. Selain itu, lengkap pula dengan daftar nama pengurus yang mana belakangan menyebutkan bahwa Presidium Penyelamat Partai yakni Agung Laksono menjadi wakil ketua umum serta yang lain.

Akan tetapi Tuti juga enggan untuk menegaskan bagaimanakah makna ‘terdaftar’ sebagai sebuah kepengurusan yang sah serta bertanggungjawab terkait Partai Golkar yang saat ini, termasuk diantaranya adalah pemahaman ‘demisioner’ yang mana dianggap menjadi tahap saat kepengurusan sudah tidak berlaku maka posisinya pun menjadi status quo. “Itu adalah politis,” terang Guru Besar Hukum Pidana UI tersebut secara singkat. Walau begitu, Tuti pun sempat menerangkan terkait fakta bahwa Partai Golkar sedang mengalami konflik dan dibuktikan atas adanya 2 kepengurusan yang juga sama didaftarkan pada Kemenkum HAM. Maka dari itu, Tuti pun menegaskan kembali supaya kedua kubu bisa berdamai.

“Jika mereka tak selesaikan maka akan bermasalah saat ingin ikut Pilkada. Maka dari itu kami harap, selesaikanlah secara internal. Jika mau mengajukan dua-duanya bisa susah, yang satu ajukan si A sementara satunya ajukan si B. maka itu pun tergantung pada putusan politik mereka,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *