Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pencuri Pakaian Warga

2 min read

Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pencuri Pakaian Warga – Seorang pencuri telah ditangkap warga pada saat dia sedang melakukan aksinya untuk mencuri disalah satu rumah warga yang berada di kawasan Desa Karangnagka, Purbalingga, Jawa Tengah pada hari selasa waktu lalu. Warga juga telah berhasil menyergap seorang pencuri tersebut yang berinisial RM dengan umur 26 tahun dikarenakan seorang warga telah mendengar suatu batuk tersangka yang sedang bersembunyi.

Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono juga telah mengatakan pada saat melakukan pengecekan dengan mengelilingi semua rumah, tiba tiba ada warga yang mendengar suara batuk dari arah bazebo.

Edi juga menegaskan sesudah pelaku tertangkap, pelaku tersebuut langsung dibawa warga menuju Kantor Kepolisian, pada waktu itu warga juga telah mengamankan sebuah barang bukti dengan sebuah dua buah pakaian milik dari korban yang sedang di jemur dan dan telah diambil pelaku di jemuran warga tersebut. Pelaku juga telah mengaku jika baru dua pakaian yang telah dia ambil.

Edi juga menuturkan jika pelaku juga telah mengaku jika telah merencanakan sebuah aksi pencuriannya tersebut. Dengan pada waktu itu pelaku juga telah memasuki sebuah halaman yang ada dirumah korban dengan cara pelaku memanjat tembok pada malam pagi, dengan pelaku juga telah mematikan saluran listrik Korban.

Sesudah itu pelaku juga telah meyiramkan depan pintu rumah korban dengan menggunakan cairan sabun. Dengan bertujuan agar pemilik rumah tersebut terpeleset pada saat akan keluar rumahnya, akan tetapi rencana pelaku tersebut mengalami kegagalan, pada saat listrik menyala pemilik rumah ternyata bangun.

Pada saat pemilik rumah sedang memeriksa meteran listrik yang ada dirumahnya, si pemilik rumah tidak terpeleset akan tetapi dia justru menaruh curiga atas adanya sebuah cairan sabun yang telah ada didepan pintu rumahnya tersebut. Dan seketika pemilik rumah bergegas untuk melaporkan kepada warga dengan segera dilakukan penelusuran.

Edi juga menegaskan atas sebuah hasil dari sebuah pemeriksaan yang telah dilaksanakan tersebut, ternyata sorang pelaku tersebut tersangka residivis sebuah aksi pencurian. Dengan atas sebuah perbuatannya tersebu, pelaku akan diganjar dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *