Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Tangkap Ibu Hamil di Sumut Karena Kedapatan Jual Ganja

2 min read

Polisi Tangkap Ibu Hamil di Sumut Karena Kedapatan Jual Ganja – Polisi menangkap seorang ibu hamil yang berinisial LR (29) di Mandaling Natal, Sumatera Utara (Sumut) karena diduga telah menjual ganja.

Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Manson Nainggolan saat dimintai konfirmasi pada Kamis (5/11/2020) mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Madina pada Selasa (27/10/2020) tepatnya di Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan.

AKP Manson mengatakan dalam penangkapan itu, kami menemukan 3,1 Kg ganja kering. Ganja tersebut disimpan di dalam tas dan akan diedarkan ke Sibolga.

Manson mengatakan setelah mengumpulkan informasi dari masyarakat, kami langsung mendatangi lokasi dan dilakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan itu, kami menemukan 3,1 Kg ganja yang disimpan dalam tas dan akan dijual ke Kota Sibolga.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapat informasi terkait adanya dugaan pelaku lain yang membawa ganja dari Padangsidimpuan menuju ke Panyabungan. Polisi lalu meringkus satu orang berinisial JU (23) beserta barang bukti ganja seberat 15,1 Kg.

Manson menjelaskan usai mendapat informasi dari tersangka LR, polisi kemudian melakukan penggeledahan di angkutan yang dimaksud. Dari situ, polisi menemukan 15 bal berisi ganja kering seberat 15,1 Kg yang dibawa oleh tersangka JU (23). Menurut keterangan dari JU, ganja itu akan dijual ke Provinsi Sumatera Barat.

Tersangka LR mengaku bahwa dirinya sudah dua kali menjalankan pekerjaan haram itu. Dia berdalih sedang hamil dan suaminya tidak ada pekerjaan.

Tersangka LR mengatakan bahwa suaminya sedang menganggur, sementara anaknya ada empat orang. Dan sekarang dirinya sedang mengandung anak kelima dengan usia kandungan 3 bulan.

Ganja-ganja tersebut akan dibawa dan dijual di Kota Sibolga. Ganja itu dibeli oleh LR dengan harga Rp 250 ribu per kg dan akan dijual kembali di Sibolga dengan harga Rp 400 ribu per kg.

Kini, LR dan JU telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 115 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 terkait Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *