Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Komnas Perempuan Sebut Perlu Perbaikan Undang-Undang

2 min read

Komnas Perempuan Sebut Perlu Perbaikan Undang-Undang – Ketua Komnas Perempuan, yakni Andy Yentriyani telah menyinggung tentang perbaikan dua produk hukum yang selama ini sering dipakai untuk mengkriminalisasi pemeran konten porno, yaitu Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.

‘’Satu hal yang wajib dilakukan adalah, mari kita semua melihat ulang perbaikan yang perlu untuk dilakukan terhadap undang-undang yaitu Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi,’’ ujar perempuan yang kerap disapa Yeni, pada Senin, 9 November 2020.

‘’Agar orang yang jadi korban atas materi bermuatan seksual yang tidak diinginkan tersebar tidak dikriminalisasi,’’ jelasnya.

Misalnya, Nazril Irham alias Ariel, yakni vokalis band Peterpan yang sempat terlibat kasus video hubungan seksual dengan selebritis perempuan, dan sempat dijerat Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi dari tersebarnya konten porno tersebut.

Kemudian, pada 27 Januari 2011, Ariel telah dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan, bersalah karena melanggar Pasal (29) ayat (1) Jo (4) ayat (1) Undang-Undang Pornografi.

Pasal (29) mengatur tentang ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal (4).

Sementara, Pasal (4) ayat (1) Undang-Undang Pornografi yang berbunyi ‘’setiap orang dilarang untuk memproduksi, memperbanyak, membuat, menyebarluaskan, menggandakan, mengimpor, menyiarkan, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, ataupun menyediakan pornografi secara eksplisit yang memuat: kekerasan seksual, persenggamaan, masturbasi atau onani, tampilan yang mengesankan ketelanjangan, dan pornografi anak.’’

Padahal, pada bagian Penjelasan beleid yang sama, bahwa Pasal (4) tidak termasuk ‘’membuat’’ konten porno untuk kepentingan pribadi.

Yeni telah memberikan gambaran, terdapat sejumlah dimensi yang ada didalam viralnya konten yang dianggap porno.

Kebanyakan orang dianggap tidak peduli, jika konten sejenis tersebut mungkin saja dibuat tanpa ada kesepakatan dari dua pihak yang terlibat.

Atau seandainya dibuat berdasarkan kesepakatan dari kedua pihak, tetapi konten tersebut diproduksi untuk mereka masing-masing.

Maka kejahatan yang sebenarnya bermula saat terjadi penyebarluasan konten yang dianggap porno tanpa izin, dan orang yang wajahnya telah terekam pada video tersebut adalah korban.

Sebagai contoh, perspektif yang telah berkembang hampir selalu menyalahkan korban sebab dianggap ‘’memerankan’’ konten porno, atau telah membuat konten tersebut tersebar meskipun bukan korban yang menyebarkannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *