Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Pemilihan Umum – PDI-P Himbau KPU Tak Usah Tergesa Rilis DPT

2 min read

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diberitakan telah meminta kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bersikap tidak tergesa-gesa untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal tersebut dikarenakan masih adanya banyak kesalahan yang telah ditemukan pada data pemilih yang masih disusun saat ini.

“Demi menjaga citra positif yang diemban oleh KPU yang sudah terbangun hingga saat ini, maka dihimbau sebaiknya DPT nantinya dapat diperbaiki lagi dan kepada kantor KPU tak perlu tergesa-gesa dalam menetapkan DPT Pemilu 2014,” jelas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (4/11/2013).

Tjahjo juga menyatakan sikap dari PDI Perjuangan yang selalu siap untuk membantu pihak KPU dalam memperbaiki data pemilih yang tercatat bermasalah. Partainya, ujar Tjahjo, tercatat sudah pernah menyurati kepada KPU guna membagi data pemilih yang bermasalah untuk dapatnya dibantu pencermatannya agar tersusun data yang valid.

“Tetapi hal tersebut belum mendapat respons positif oleh pihak KPU. Barulah pada saat rapat dengan Komisi II, data itu diserahkan untuk seluruh partai,” kata Tjahjo. Anggota Komisi I DPR itu juga sempat mengungkapkan bahwa di dalam data tersebut masih terdapat sejumlah data pemilih yang diketahui ganda dan ditemukan juga adanya duplikasi atau penggandaan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) di pelosok wilayah Indonesia.

“Jangan sampai adanya permasalahan pada DPT menjadi perusak citra positif yang melekat pada kubu KPU,” imbuh dia. KPU sendiri yang tetap bersikeras untuk menetapkan DPT sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sebelumnya, yaitu jatuh pada hari Senin (4/11/2013). Sikap tersebut tetap diambil meskipun masih ada sejumlah tuntutan terkait penetapan DPT yang dilayangkan oleh pihak DPR dan juga dari kelompok partai politik.

Hadar Nafis Gumay, pejabat Komisioner KPU menyatakan bahwa pihaknya tidak mengelak bahwa masih terdapat sejumlah persoalan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Terkait soal pemberian NIK kepada para pemilih ini, jelas Hadar, akan ditetapkan berdasarkan konsultasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jumlah Kementerian Dalam Negeri.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *