Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Pemilihan Presiden – KPU Lebih Pentingkan Teknis Daripada Substansi

2 min read

Pendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikatakan demi menjaga waktu tahapan pelaksanaan pemilu dirasa menjadi alasan klasik yang diulang-ulang hampir semua penyelenggara pemilu. “Ini argumen yang lebih mementingkan teknis daripada subtansi. Tahapan dimana lebih penting dari subtansi serta prinsip,” jelas Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) dalam keterangan resminya pada Selasa (5/11/2013).

Dia juga menambahkan bahwa pengadaan logistik pemilu tersebut hanya fasilitas pemilu, tetapi memastikan terkait seluruh warga negara telah tercatat sebagai pemilih sah adalah hal subtansi dan prinsip. “Tidak hanya parpol, dan penyelenggara pemilu, keduanya telah menjadikan prosedur politik menjadi jauh lebih penting ketimbang prinsip-prinsipnya,” ucapnya. Efek dari pendapat KPU dalam hal DPT itu, lanjutnya, memang membuat pemilu berjalan dengan normal, tapi penyakit pemilu sendiri tak terobati.

“Jangankan diobati, ia malah menjalar dan kini berubah menjadi penyakit besar yang menjadikan pemilu kita selalu cacat. Begitupun, kelak para penyelenggaranya akan merasa bangga, dan bercerita mereka telah  mengelola pemilu dengan sukses.” “Dan harga yang harus dibayar dari tepuk dada mereka adalah carut-marut pemilu selanjutnya, ribut pada tiap tahapan pemilu tak ada jalan keluar dan sering berujung kekerasan,” sambungnya.

“Penyakit-penyakit itu muncul kembali. Bahkan sejauh ini hampir di semua tahapan pemilu dilaksanakan dengan bermacam kontroversi. Satu-satunya yang tidak terdengar ada banyak mengundang perdebatan adalah soal penetapan daerah pemilihan (dapil),” katanya. Seperti yang telah diketahui, kemarin Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap yakni sebanyak 186.612.255 yang di dalam negeri pada Pemilu 2014.

Keputusan KPU tersebut didukung Bawaslu yang juga menyatakan 10,4 juta nama yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan dan tidak langsung dicoret. Alasannya adalah jika langsung dicoret maka dapat berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga dalam memilih. Meski telah ditetapkan, DPT pun memiliki sebuah catatan tersendiri, yaitu 10,4 juta data perlu disisir dalam waktu satu bulan ke depan. Jika ditemukan ada data yang tak valid, maka harus segera dihapus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *