Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Informasi Politik – MK Bentuk Dewan Etik

2 min read

Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk sebuah Dewan Etik yang berwenang untuk menindak adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi. Sebelumnya, perihal tugas dan fungsi dari Dewan Etik tersebut dijalankan Majelis Etik. “Dewan etik ini baru saja kami sahkan menjadi PMK Nomor 2 Tahun 2013,” dijelaskan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva ketika konferensi media di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2013).

Pembentukan dari Dewan Etik tersebut, disebutkan Hamdan, adalah putusan dari rapat permusyawaratan hakim yang diadakan 6 Oktober 2013. “Dewan Etik (ini) sebelumnya kami sebut dengan istilah Majelis Etik,” imbuhnya. Dalam skema peraturan itu, ujar Hamdan, diatur pula mekanisme kerja dan juga pembentukan Dewan Etik serta kewenangan yang diliputinya. Diatur juga mengenai anggota Dewan Etik serta seleksi panitia yang akan menyeleksinya.

Hamdan juga mengatakan, Dewan Etik akan memiliki wewenang untuk menerima laporan serta mengumpulkan sejumlah informasi terkait hakim konstitusi. Dewan Etik, ditegaskan Hamdan, adalah sebuah lembaga independen yang terdiri atas tokoh-tokoh di luar MK sendiri.

Adapun mengenai panitia seleksi Dewan Etik MK juga ornag-orang di luar MK, tetapi mereka dipilih oleh MK. “Begitu juga dengan panselnya yaitu pansel yang juga diangkat oleh MK yang mana seluruhnya dari tokoh-tokoh di luar badan MK,” kata Hamdan.
Menurut Hamdan juga, anggota dari Dewan Etik adalah para mantan dari hakim konstitusi, bisa juga tokoh masyarakat yang telah dinilai memiliki kredibilitas di bidangnya, dan para akademisi senior. Usia yang ditetapkan untuk menjadi anggota dewan tersebut tak boleh lebih dari 60 tahun.

Pansel Dewan Etik yang ada pada saat ini yaitu mantan hakim konstitusi Laica Marzuki; dari kalangan akademisi yaitu Guru Besar Sejarah dari UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra; serta Guru Besar Hukum Tata Negara pada Universitas Andalas, Saldi Isra. “Kesemuanya telah bersedia menjadi pansel. Dan dalam kurun waktu 30 hari pansel akan segera melaporkan para anggota dewan yang terpilih,” jelas dia.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *