Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional Terhangat – Pengadaan TransJ 2013, Negara Rugi Rp 54,3 M

2 min read

Dilaporkan bahwa tim audit endapati beberapa penyimpangan dalam belanja pengadaan bus TransJakarta pada tahun 2013. Penyimpangan tersebut menyebabkan keuangan negara menjadi rugi hingga  puluhan miliar jumlahnya. “Total dari kerugian negara adalah Rp 54,389 miliar,” terang Subroto, selaku Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat pada gelar persidangan dugaan korupsi dalam pengadaan TransJ pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari Jumat (16/1/2015).

Kerugian terhadap keuangan negara tersebut adalah akumulasi kerugian dalam pekerjaan jasa konsultasi pengawasan serta pekerjaan dari pengadaan bus gandeng paket I, IV serta V juga bus single paket II. Untuk pengadaan tersebut, dikerjakan ketika Udar Pristono menjabat Kepala Dinas Perhubungan DKI. “Jumlah kerugian negara dalam proses pengadaan buswat pada bus articulated adalah Rp 45 miliar, bus single mencapai Rp 6,79 miliar sementara pada pengawasan adalah Rp 2,409 miliar,” terang Subroto.

Menurut pendapat dia, penyimpangan pada pengadaan tersebut terjadi dalam perencanaan, lelang sampai dengan pekerjaan pengawasan dimana memakai jasa pihak konsultan khusus. “Penyimpangan pada proses ini membuat harga yang ditimbulkan menjadi tak wajar,” terangnya. Akan tetapi, tim audit, lanjut Subroto tak dapat melakukan analisis penghitungan kerugian negara dalam proses perencanaan. Pasalnya, Dishub DKI dalam pengadaan bus TransJ telah menggandeng pihak Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menjadi tim perencana.

Penunjukkan terhadap BPPT menjadi konsultan perencana, berdasarkan pernyantaan Udar Pristono dalam sidang 3 November 2014, berdasarkan kerjasama swakelola dengan nota kesepahaman (MoU) diantara Pemprov DKI bersama BPPT. “Dalam perencanaan, ada sejumlah penyimpangan tetapi sampai saat laporan audit tersebut selesai disusun, data yang diperlukan sehubungan kerugian negata masih belum kami peroleh. Maka dari itu, kami tak dapat menyatakan adanya kerugian negara pada proses perencanaan,” jelas Subroto.

Pejabat Pembuat Komitmen, Drajad Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Dishub DKI, Setiyo Tuhu didakwa ancaman pidana dengan Pasal 2 ayat 1/ Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Jaksa Kejaksaan Negeri Jakpus menyatakan bahwa kerugian atas pengadaan tersebut terjadi lantaran tidak terpenuhinya spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasar pada sodoran proposal rekanan yang mana sudah termasuk kemahalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *