Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional – Ketahuan Pemilik Toko, Seorang Wanita Ingin Mencuri Ditangkap

2 min read

Seorang wanita nekat mencuri disebuah toko yang menjual beberapa barang kebutuhan. Diketahui wanita tersebut bernama Meilina (37) yang berasal dari Jalan Duyung Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Pihak kepolisian telah berhasil menangkap wanita tersebut, akan tetapi ia sempat mencoba untuk melarikan diri.

Upayanya untuk melarikan diri gagal total setelah pihak kepolisian mendengar pemiliki toko berteriak dan ia pun langsung tertangkap. Dari keterangan pihak kepolisian yaitu Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik, bahwa pelaku adalah seorang wanita yang berasal dari Pekanbaru yang mencoba untuk mencuri di toko milik warga Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, yang saat itu menyamar sebagai seorang pembeli.

Edy juga mengatakan bahwa pelaku Meilina melakukan aksinya tersebut pada Senin (3/10) pukul 10.30 WIB. Ia melakukan aksinya tersebut di sebuah toko (Ruko) Mutiara bertempat di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu. Diketahui saat melakukan aksinya tersebut, pelaku tidak sendiri. Ia bersama dengan beberapa temannya yaitu Yeni (50). Namun sayangnya Yeni telah berhasil melarikan diri dari pengejaran pihak kepolisian.

Kejadian tersebut berawal ketika pemilik toko yaitu Noni Yulianti yang saat itu sedang berjualan kebutuhan sehari-hari. Dan tiba-tiba pelaku Meilina mencoba untuk melakukan aksinya tersebut bersama temannya. Saat itu Yeni meminta pemilik toko untuk membantunya melihat-lihat barang dagangan yang ingin ia beli. Ketika Noni dan Yeni tengah melihat barang, Meilina melakukan aksinya. Ia mendekati meja kasir dan langsung mengambil beberapa uang didalam laci. Terhitung dari yang ia ambil sebesar 11 juta dan juga dua slof rokok. Pemilik toko yang tidak sengaja melihat kearah pelaku langsung berteriak. Keduanya langsung melarikan diri karena takut tertangkap oleh warga.

Dari keterangan Edy, pihak Panit I Reskrim Polsek Siak Hulu yaitu Ipda Novris H Simanjuntak beserta beberapa anggota yang lain, ketika itu sedang mengadakan patroli, ia mendengar teriakan dan langsung mengejar pelaku yang diketahui seorang wanita bernama Meilina. Dan seorang pelaku yang lain berhasil kabur, ia bernama Yeni. Dalam aksi kaburnya tersebut, pelaku Yeni menggunakan sepeda motor dengan pelaku yang lain. Ternyata pelaku juga bersama orang satu lagi yang bertugas untuk bersiap-siap yang tidak terlalu jauh dengan lokasi.

Dari hasil penangkapan pelaku Meilina, pihak kepolisian telah berhasil menemukan barang bukti berupa uang senilai 11 juga dan juga dua slof rokok. Akibat tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan saat ini ia sudah ditahan untuk proses selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *