Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional – Polisi Memburu Pelaku Kasus Calon Haji Ilegal Di Filipina

2 min read

Melakukan ibadah haji merupakan idaman seluruh umat muslim di dunia. Karena terlalu banyaknya umat muslim di dunia yang mengidamkan serta menginginkan untuk menunaikan ibadah haji, malah membuat beberapa orang memanfaatkan kondisi tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pemburuan para pelaku yang melakukan pemberangkatan calon jemaah haji melewati Filipina yang diketahui secara ilegal. Hingga saat ini para pihak kepolisian masih terus mencari tempat yang menjadi pelarian beberapa orang tersebut.

Pihak kepolisian Dirtipidum Bareskrim Polri yaitu Brigjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa dua orang yang menjadi agen pemberangkatan calon jemaah haji tersebut saat ini sudah di kembalikan dari Filipina, terdapat satu orang yang masih menjadi tahanan disana, dan naasnya masih ada satu pelaku yang dalam pencarian. Dengan tertangkapnya dua orang tersebut, pihak dari Agus masih enggan untuk menjelaskan sampai mana peran orang-orang tersebut dalam pemalsuan calon haji Filipina. Ia hanya mengatakan bahwa para buronan tersebut sangat berkaitan dengan para agen penyalur calon jemaah haji.

Agus juga mengungkap bahwa terdapat tujuh orang pelaku yang saat ini sudah ditahan di Bareskrim. Pihak penyidik akan terus fokus untuk mencari para buronan tersebut. Dugaan sementara para buronan tersebut telah melarikan diri ke luar negeri. Dari tujuh pelaku yang sudah diamankan, masih ada 1 pelaku yang masih dalam pencarian.

Sebelum diadakannya penetapan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, satu orang pelaku dalam kasus pemberangkatan calon jemaah haji melalui Filipina yang secara ilegal tersebut sejumlah Sembilan orang. Diketahui dari tujuh diantaranya adalah seorang pemilik agen travel calon jemaah haji, dan juga terdapat satu wanita yaitu istri dari tujuh pelaku. Mereka adalah AS, BDMW, HMT, MNA, F, AH serta ZAP.

Dari ketujuh orang tersebut, penyidik juga menetapkan satu orang pelaku yang memiliki inisial HR, ia bekerja sebagai perekrut. HR adalah seorang warga Negara yang memiliki paspor ganda yaitu Malaysia serta Filipina.

Ketujuh pelaku tersebut saat ini terjerat pasal berlapis yaitu pasal 62 Undang-undang (UU) tentang perlindungan konsumen, pasal 64 serta 63 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan juga 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *