Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Mahasiswa Asal Pasuruan Ditangkap Karena Menjual dan Menawarkan Uang Palsu Secara Online

2 min read

Mahasiswa Asal Pasuruan Ditangkap Karena Menjual dan Menawarkan Uang Palsu Secara Online – Polisi menangkap seorang mahasiswa asal Kota Pasuruan, Jawa Timur karena sudah melakukan penjualan dan menawarkan uang palsu. Tersangka yang diketahui bernama Dhaffa Putra (23) itu mendapatkan dan memperdagangkan uang palsu tersebut secara online.

Dhaffa saat dihubungi pada Senin (16/11/2020) mengatakan bahwa dirinya memperoleh uang palsu itu dari seseorang yang ada di Lamongan. Awalnya seseorang itu mengunggah di Facebook untuk menjual uang palsu itu, hingga akhirnya dirinya tergiur. Kemudian kami saling bertemu untuk transaksi cash on delivery dengan si penjual di sebuah warung yang ada di Lamongan.

Dhaffa mengaku membeli 110 lembar uang palsu berupa pecahan Rp 100 ribu dengan harga Rp 2,5 juta. Uang palsu itu kemudian dijual kembali di media sosial.

Dhaffa menambahkan uang palsu itu rencananya akan dijual kembali seharga Rp 4 juta di Pekalongan, setelah kita saling sepakat lewat media sosial Facebook.

Tetapi belum sampai bertemu dengan pembelinya, Dhaffa sudah lebih dulu diringkus oleh pihak kepolisian. Pasalnya, sesampainya di Pekalongan, Dhaffa justru menawarkan uang palsu itu ke sejumlah warga. Warga yang merasa resah lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sampai pada akhirnya Dhaffa diringkus polisi pada Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 00.30 WIB tepatnya di jalan raya depan RSI Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Timur.

Dihubungi secara terpisah, Kapolres Pekalongan AKBP Darno mengungkapkan untuk penanganan kasus peredaran uang palsu tersebut kami melibatkan anggota Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur.

AKBP Darno menjelaskan dalam penanganannya kami akan melibatkan anggota Polda Jateng dan Jatim untuk mengantisipasi terjadinya kasus yang sama. Sementara itu, pelaku Dhaffa akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 dan terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara.

AKBP Darno pun mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap waspada dengan peredaran uang palsu dan para pelaku yang menyebarkan uang palsu itu. Setiap kali melakukan transaksi dan menerima uang, sebainya cek dulu uang itu dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 110 lembar uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribuan pada tahun 2016, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi N 4359 WB dan satu unit handphone.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *