Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Rencana Pembatasan Peserta Pada Perayaan Natal dan Tahun Baru Disampaikan Wagub DKI

2 min read

Rencana Pembatasan Peserta Pada Perayaan Natal dan Tahun Baru Disampaikan Wagub DKI – Kebijakan tentang pembatasan dalam acara perayaan Natal 2020 dan juga Tahun Baru 2021 menurut Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria masih dalam kajian yang serius.Beliau mengatakan akan mengkaji dengan serius dan mempelajari semuannya.Selama masa pandemi semua perayaan yang melibatkan massa akan dikaji secara serius.

Ahmad Riza Patria mengatakan semua mengacu pada regulasi yang ada , UU dan semua ketentuan yang ada atau Perda yang ada.Semua kegiatan tersebut akan diatur sesuai dengan aturan yang ada.Beliau meminta kepada seluruh lapisan masyarakat jika melaksanakan sebuah kegiatan hendaklah mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.Setidaknya dengan peserta yang terbatas.Beliau juga meminta kepada seluruh masyarakat kalua bisa dalam menyelenggarakan sebuah kegiatan bisa dilakukan secara daring.

Riza juga meminta dilakukan dalam jumlah yang terbatas dan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang sudah ada.Semua itu dimaksudkan guna menghindari terjadinya kerumunan massa yang besar.Terlebih jika segala kegiatan tersebut bisa dilakukan secara online maupun secara virtual

Wagub DKI mengingatkan bahwa akan ada sanksi jika melanggar semua ketentuan yang telah di serukan pemerintah saat ini.Denda sebesar Rp 50 juta siap diberikan bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.Sanksi tersebut akan tegas diberikan kepada siapapun tanpa pandang bulu.Beliau juga menambahkan jika pelanggaran protokol kesehatan tersebut diulang kembali maka sanksi berupa denda nominal tersebut akan dilipat gandakan sebesar Rp 100 juta.Jadi Riza meminta sekali lagi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 demi menekan angka kenaikan penularan virus korona.

Terkait acara yang diselenggarakan pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab beberapa hari yang lalu dinilai melanggar protokol kesehatan.Beliau mengatakan bahwa kegiatan tersebut menyebabkan terjadinya kerumunan orang dalam jumlah yang cukup besar.Padahal pada saat ini kota Jakarta sedang menerapkan kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi.Jadi jelas-jelas kegiatan tersebut dikategorikan melanggar protokol kesehatan.Namun usai kegiatan tersebut pihak Satpol PP DKI Jakarta melayangkan surat dan memberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada pimpinan FPI Habib Rizieq.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *