Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Seorang Pria di Kuningan Nekat Mencuri Perhiasan Emas Hanya Untuk Membeli Miras

2 min read

Seorang Pria di Kuningan Nekat Mencuri Perhiasan Emas Hanya Untuk Membeli Miras – Efek dari minuman keras kerap membuat peminumnya menjadi gelap mata. Hal itu dialami oleh seorang pria yang diketahui berinisial H (40) di Kabupaten Kuningan.

Pelaku H nekat mencuri perhiasan emas di salah satu rumah warga atas nama Ratna Komalasari (54) yang terletak di Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan. Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada 28 Agustus 2020 lalu.

Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik saat dimintai konfirmasi pada Senin (16/11/2020) mengatakan tersangka H adalah warga asal Palembang yang bertempat tinggal di Desa Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

Pelaku H nekat membobol rumah korban bersama seorang temannya yang berinisial E (34) yang kini masih berstatus DPO. Dari rumah itu, para pelaku berhasil menggasak perhiasan berupa gelang emas

AKBP Lukman mengatakan setelah menerima laporan terkait adanya kejadian itu, anggota Satreskrim Polres Kuningan berhasil meringkus tersangka pencurian disertai pemberatan berinisial H. Tersangka H bersama seorang temannya yang kini masih berstatus DPO nekat membobol rumah korban yang berada di Kelurahan Purwawinangun dan menggasak perhiasan berupa gelang emas.

AKBP Lukman menjelaskan saat beraksi, tersangka H dan E berboncengan mengendarai sepeda motor dengan mengelilingi rumah korban untuk melihat situasi di sekitar. Usai dirasa aman dan tak ada orang di dalam rumah itu, H lalu masuk ke dalam dengan cara mencongkel pintu rumah.

Setelah itu, para tersangka kemudian langsung menyelinap masuk ke dalam kamar korban dan menggasak tiga perhiasan berupa gelang emas dengan nilai Rp 4,5 juta. Menurut AKBP Lukman, sebelum berhasil ditangkap tersangka H sempat kabur dan bersembunyi. Baru kemudian pada Jumat 13 November, tersangka H berhasil kami tangkap.

AKBP Lukman menjelaskan menurut pengakuan dari tersangka bahwa uang hasil penjualan perhiasan emas itu dia gunakan untuk membeli minuman keras. Jadi berdasarkan pengakuan dari tersangka H, uang hasil penjualan gelang emas tersebut dia gunakan untuk membeli minuman keras.

Atas perbuatannya, tersangka H akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dan terancam hukuman sembilan tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *