Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Peristiwa – Andi Tenri Nur Irmawati Menyerahkan Diri

2 min read

Korupsi masih menjadi momok bagi masyarakat kecil hingga saat ini. Kali ini pelaku atas dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2007 dengan menelan dana sebesar Rp 600 juta, akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Pelaku tersebut adalah Andi Tenri Nur Irmawati. Sebelum menyerahkan diri, Andi sempat menjadi buronan sejak dua tahun lamanya. Andi yang datang sendiri dengan datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama tiga orang yang diketahui semuanya adalah pengacaranya. Andi menjalankan pemeriksaan kurang lebih enam jam lamanya di sebuah ruang pemeriksaan 3 yang berada dilantai 5 kantor Kejati Sulsel. Setelah itu Andi terlihat dimasukan kedalam mobil dan dibawa menuju Rutan Klas 1 Makassar.

Hal ini juga dijelaskan oleh Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel yaitu Salahuddin SH, bahwa dengan melalui pengacara pelaku telah bersaksi bahwa dirinya adalah DPO melalui pemberitaan yang sedang direalese pada Kamis (10/11). Dengan itu pada Jumat paginya ia menghubungi serta menjelaskan bahwa ia siap untuk datang ke Kejati Sulsel.

Dari keterangan Kasi Penkum Kejati Sulsel, pelaku Andi Tenri Irmawati merupakan mantan manager pemasaran PT Gerbang Cipta Sarana yang ketika itu masih menjabat pada tahun 2007. Ketika proyek sedang berjalan yaitu adanya sistem pelatihan implementasi keuangan berbasis IT yang berasal dari dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprop Sulbar. Dan perusahaan itulah yang menjadi pelaksana, akan tetapi walaupun semua dana sudah cair, tak ada satupun kegiatan yang terlihat. Diketahui bahwa terdapat dua lokasi yang menjadi pelaksana yaitu Kabupaten Mamasa dan juga Kabupaten Mamuju Utara. Kedua lokasi tersebut memiliki dana sebanyak Rp 300 juta per tempat, maka seluruhnya adalah Rp 600 juta. Pelaku Andi Tenri Nur Irmawati yang telah mengambil seluruh dana tersebut dari biro keuangan Pemprop Sulbar.

Dengan itu, Andi Tenri Nur Irmawati diduga telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor Nomor 31 pada tahun 1999, akan tetapi pasal tersebut sudah dirubah serta ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 pada tahun 2001 junto pasal 55 KUHP serta mendapatkan ancaman minimal yaitu satu tahun dan maksimal yaitu 10 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *