Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Peritiwa – Pembebasan Antasari Bukan Karena Kasus Ahok

2 min read

Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Antasari Azhar saat ini sudah bebas dengan bersyarat pada Kamis (10/11), Setelah menerima hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan. Dugaan pembebasannya kali ini disebut-sebut untuk pengalihan isu kasus yang masih panas saat ini, yaitu penistaan Alquran.

Kasus yang dialami oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif  yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ini sudah berlangsung dan akan menjalani proses hukum di kantor Bareskrim. Akan tetapi Antasari mengatakan bahwa apa yang dituduhkan atas kebebasannya kali ini bukan karena ada sangkutannya dengan kasus Ahok. Rencana pembebasannya tersebut sudah jauh-jauh hari dilaksanakan, belum ada kasus Ahok tersebut.

“Sudah jauh-jauh hari sebelum saat itu, sudah ada rencana untuk saya agar bisa bebas dengan bersyarat. Sedangkan kasus Ahok adalah kasus yang masih baru”, kata Antasari. Ia juga menjelaskan bahwa saat ketua KPK pada jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ia sudah sempat mendengar adanya gosip tersebut.

“Jika tidak percaya, cek sendiri kepada petugas yang terkait. Sangat tidak benar bahwa saya bebas disebabkan adanya kaitan dengan Ahok”, tegasnya.

Pihaknya selama ini telah menjalankan prosedur yang sudah menjadi putusan hukum. Maka dengan itu, tidak mempunyai alasan apa pun untuk mempermasalahkan kebebasannya yang bersyarat. Tidak ada hubungannya kasus Ahok dengan pembebasannya saat ini. Yang kita ketahui bahwa Antasari mendapat hukuman tersebut akibat melakukan pembunuhan kepada Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Ketika baru saja keluar dari penjara, Antasari memiliki harapan mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo agar bisa bebas dari status bersyarat. Grasi tersebut usahanya agar bisa membersihkan diri. Dari adanya grasi tersebut bisa berubah menjadi rehabilitas. Dengan itu dirinya dapat bebas tanpa bersyarat.

Dari catatan Antasari, ia sudah mengajukan grasi sebanyak dua kali kepada Jokowi. Yang pertama pada tahun 2015 tetapi mendapat penolakan dari Mahkamah Agung, hal tersebut disebabkan karena adanya pembatas dalam UU grasi bahwa untuk dapat mengajukannya harus dilaksanakan setelag putusan berkekuatan hukum yang tetap, kemudian grasi yang kedua pada 8 Agustus 2016.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *