Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional Terkini – Jamil: Berani Hidup, Berani Mati!

2 min read

Sepertinya kantor Pengadilan Negeri Siak, Riau sudah dibuat terkejut ketika sang gembong narkoba, Jamil, dengan entengnya menerima ganjaran vonis mati serta mengatakan siap dieksekeusi. Ia anya tersenyum pada 4 rekannya yang telah berkomplot saat memuat 8 ton ganja. Jamil dijatuhi hukuman mati oleh majelis yang dipimpin Sorta Ria Neva. Setelah jatuhkan putusan terberat itu, Sorta lalu menanyakan pada Jamil bahwa hak-haknya yakni menerima putusan ataukah lakukan upaya hukum, banding.

Jamil mulanya hanya menggeleng. Sorta pun tak percaya lalu menanyakan dengan tegas demi mendapat pernyataan secara langsung dari bibir Jamil. “Saya tidak ingin banding, saya terima,” jawab M Jamil dengan tegas dalam ruang sidang PN Siak, pada Kamis (28/5/2015). Menerima jawaban seperti itu, sang ketua majelis hakim pun sempat kelihatan kaget. Kemungkinan ini dinilai sangat jarang terjadi, ketika seorang terpidana mati tidak ingin lakukan upaya hukum. Maka dari itu, hakim pun bertanya lagi tetapi tetap mendapat jawaban yang sama dari M Jamil yang tidak berminat lakukan banding.

“Saya terima” jawab Jamil singkat. Setelah pembacaan vonis, Jamil pun digiring petugas menuju ruangan tahanan yang berada di PN Siak. Saat masuk ke ruangan tahanan, raut wajah yang sumringah, ia dengan bangga menyebutkan pada rekan yang menjadi terdakwa lain bahwa ia tak berhasrat banding. “Saya tidak banding,” ujar Jamil pada rekan-rekannya seraya tertawa.

Saat wartawan menayakan apa alasan dirinya tak ingin lakukan upaya hukum demi kelangsungan hidupnya, cukup enteng Jamil melontarkan jawaban. “Berani hidup, harus berani mati,” ujar Jamil masih dalam senyuman. Jamil merupakan sopir truk fuso yang memuat 8 ton ganja dari Aceh. Truk berisi barang haram tersebut dihentikan lajunya oleh BNN di 24 Oktober 2014 yang lalu. Ganja sejumlah itu hendak dibawanya menuju Jakarta serta Bandung. Berton-ton ganja itu adalah pesanan Ibrahim yang pada sidang ini lebih dahulu duhukum mati.

Pada persidangan kali ini, majelis hakim menilai bahwa Jamil terbukti sudah melanggar pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Majelis juga memberikan hukuman pada 4 komplotan itu diantaranya vonis mati, penjara seumur hidup serta kurungan 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *