Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional Terhangat – Disomasi Bareskrim Sehubungan BW, Komnas HAM Cuek

2 min read

Diberitakan bahwa penyampaian terkait hasil penyelidikan pada publik atas penangkapan Bambang Widjojanto kini dipersoalkan pihak Bareskrim Polri. Padahal seperti yang diketahui bahwa Komnas HAM juga kerap menyampaikan hasil penyelidikan pada masyarakat. “Ini bukan kali pertama. Sering kami rilis hasil penyelidikan pada publik. Bisa dicek,” kata Nur Kholis, komisioner Komnas HAM saat berbincang pada Sabtu (7/3/2015). Selain itu, Nur Kholis juga menanggapi santai adanya somasi penyidik Bareskrim yang ditugasi menangani BW. Ia mengatakan, Komnas HAM tak lakukan pelanggaran. “Kalau menurut kami, tidak ada yang pelanggaran,” katanya.

Bareskrim memang mempersoalkan hasil penyelidikan yang diungkapkan pada masyarakat. Hasil penyelidikan tersebut menyatakan akan adanya pelanggaran HAM pada proses penangkapan BW di 23 Januari yang lalu. Sampai dengan saat ini, pihak Komnas HAM tak berminat merespon somasi itu. Sementara Bareskrim malah mengancam segera mempolisikan Komnas HAM bila somasi tak segera direspon. “Untuk masalah itu dilihat nanti sajalah,” ujar Nur Kholis. Selain dari itu, Komnas HAM juga siap jika polisi melakukan pengusutan. “Kami siap. Kami bekerja berdasar pada Undang-undang,” kata Siti Noor Laila, komisioner Komnas HAM mash dalam kesempatan yang sama.

Komnas HAM sendiri juga sudah mengadakan rapat paripurna sehubungan somasi penyidik Bareskrim tersebut. Dan hasilnya adalah, Komnas HAM tak akan merespon somasi tersebut sebab tidak ada ketentuan satupun yang dilanggar Komnas HAM. Mereka melaksanakan penyelidikan berdasar pada UU 39 Tahun 1999 terkait HAM. “Kami ini kan menerima aduan dari masyarakat, Komnas HAM seperti halnya polisi, bila aduan maka perlu ditindaklanjuti. Maka dari itu, kami pun lakukan penyelidikan. Ini sesuai terhadap Undang-undang,” kata Siti.

Terkait hasil dari penyelidikan yang telah dibuka pada publik, Siti pun mengatakan bahwa pada UU 39 Tahun 1999 tak diatur terkait penyelidikan yang sifatnya rahasia. “Kalau soal dibuka pada publik itu sebab adanya pertanggungjawaban dari kinerja kami. Terlebih lagi publik pun juga menunggu hasil penyelidikan tersebut. Hingga sejauh ini tak ada hal confidential yang kami sampaikan pada media,” lanjut Siti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *