Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Status Tersangka Dahlan Iskan Di Cabut

2 min read

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan dari mantan Direktur Utama PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara) yaitu Dahlan Iskan, Selasa, 4 Juli 2015, siang WIB. Dahlan Iskan mengajukan praperadilan lantaran penetapan dirinya sebagai seorang tersangka dalam kasus adanya dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Lendrinty Janis, Hakim tunggal sidang tersebut dalam keputusan yang telah dia buat menyebutkan menolak eksepsi termohon (Kejati). Hal ini karena surat perintah penyidikan atau sprindik, proses penyidikan serta penetapan status tersangka Dahlan Iskan tidak sah.

“Pengadilan telah mengabulkan permintaan pemohon, Dahlan Iskan untuk segala hal. Peradilan juga menyatakan jika Sprindik, 5 Juni 2015 lalu tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum. Dan menyatakan penyidikan serta penetapan tersangka pada pemohon, Dahlan Iskan tidak sah.”ungkap Lendrinty, Selasa, 4 Juli 2015, di Jakarta Selatan.

Pada sebelumnya, Yusril dalam gugatannya telah mempersalahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memakai laporan Badan Pengawas Keungan dan Pengawasan ketika menghitung hasil dari kerugian negara. Menurut dirinya, semestinya perhitungan kerugian yang dialami negara lewat BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan).

Tidak hanya itu, pengacara senior tersebut juga meminta status tersangka yang diberikan pada Dahlan Iskan segera dicabut. Karena status tersebut telah dianggap menyalahi aturan Kitab UU Hukum Acara Pidana.

Seperti yang diketahui, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jakarta telah resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 Garduk Induk atau GI yang ada di Jawa, Bali, dan NTB (Nusa Tenggara Barat) tahun anggaran 2011 hingga 2013 dengan nilai Rp. 1,063 T.

Mantan Direktur Utama PT. PLN tersebut ditetapkan sebagai seorang tersangka terkait kapasitas dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk itu. Dia duga telah melanggar pasal 2 serta pasal 3 UU (Undang-Undang) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah kedalam UU (Undang-Undang) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *