Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional Terkini – Dahlan Iskan Menang Praperadilan, Kejati DKI Tetap Maju

2 min read

Seperti yang diberitakan bahwa pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Dirut PLN Dahlan Iskan terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun ternyata, pihak Kejati DKI Jakarta melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya, Waluyo menegaskan bahwa pihaknya tak akan berhenti untuk menelisik kasus dugaan korupsi terhadap Dahlan walau tersangkanya tersebut menang praperadilan.

“Kami tetap akan meneliti putusan praperadilan ini. Kejaksaan tak akan mundur walau selangkah pun untuk perkara ini,” tegas Waluyo setelah sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta ‎Selatan, hari Selasa (4/8/2015). Selain itu, pihaknya juga mengaku akan mencoba untuk memperbaiki yang dinilai salah menurut hakim praperadilan.

Walau demikian, pihak kejaksaan belum dapat memastikan apakah mantan Menteri BUMN tersebut akan ditetapkan lagi menjadi tersangka masih untuk kasus yang ‎sama ataukah tidak. “Akan kita lihat saja nanti bagaimana proses selanjutnya, apa nanti Dahlan tetap ditetapkan menjadi tersangka. Kami hendak diskusikan dulu bersama tim apakah ini dilanjutkan penyidikan terhadap Dahlan ataukah tidak,” sambung dia. Sehubungan dengan 2 alat bukti yang jadi pokok dalam praperadilan tersebut, pihaknya tak banyak berkomentar. “Bukan waktunya di sini (membahas alat bukti). Kita masih mau meneliti putusan tersebut. Lalu putusan praperadilan ini juga bukanlah akhir proses penegakan hukum,” pungkas Waluyo.

Pada putusan praperadilan yang ditangani hakim tunggal Lendriaty Janis, pihak PN Jaksel menyatakan ‎Sprindik No P752/071/06/2015 penetapan Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus korupsi adalah tidak sah serta tak memiliki kekuatan hukum. “Penetapan tersangka kepada pemohon yang diterbitkan termohon (Kejati) tidak sah serta tak berkekuatan hukum. Tindakan yang lain setelah putusan ini akan dinyatakan tidak sah,” kata Lendriaty pada amar putusan.

Diketahui sebelumnya, piahk Kejati DKI Jakarta secara resmi menetapkan Dahlan Iskan menjadi8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi untuk pembangunan 21 gardu induk (GI) pada pulau Jawa, Bali, serta Nusa Tenggara Barat dalam periode 2011-2013 dengan nilai mencapai Rp 1,063 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *