Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – PT Freeport Terseret Kedalam Kasus Korupsi

2 min read

PT Freeport, salah satu tambang emas paling besar di Indonesia, ikut terseret pada kasus korupsi Barnabas Suebu, Gubernur Papua. PT itu terlibat perkara rasuah proyek dengan kegiatan DED (Detail Engineering Design) di Paniai dan juga Sentasi tahun Anggaran 2008 dan DED Sungai Urumukan dan Memberarno di tahun 2009 hingga 2010.

Hal tersebut termaktub pada surat dakwaan Barnabas Suebu yang telah dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa telah menjelaskan jika PT Freeport pada awalnya memiliki rencana untuk membeli listrik yang telah dihasilkan PLTA dari Sungai Urumuka.

Dari hasil dakwaan dijelaskan jaksa, perjanjian tersebut telah disampaikan oleh Presiden Direktur dari PT Freeport, Armando Mahler, ketika menghadiri pertemuan bersama dengan Barnabas yang pada saat itu masih menjabat Gubernur, Kepala Dinas Distamben (Dinas Pertambangan dan Energi) Papua, Jannes Johan Karubaba, dengan Alex Rumasep, Kepala Bappeda di Hotel Sheraton Mimika, awal tahun 2009 lalu.

“Pada pertemuan itu, Armando Mahler mengatakan PT Freeport telah menemukan sebuah air terjun dari aliran sungai Urumuka yang mempunyai potensi untuk dapat di bangun PLTA dan Freeport bersedia untuk membeli hasil listrik dari PLTA itu.”ungkap Jaksa KPK, Ftroh Rohcahyanto, Senin, 6 Juli 2015.

Tergoda dengan perjanjian tersebut, Barnabas kemudian memberikan perintah pada Jannes untuk menguji kelayakan dari lokasi aliran Sungai Urumuka. Hal tersebut telah dilakukan Barnabas dengan manfaatkan masa jabatannya sebagai seorang Gubernur yang akan segera habis.

“Kemudian, Barnabas memerintah PT KPIJ (Konsultasi Pembangunan Irian Jaya) dan PT Indra Karya selaku Sub-Kontraktor, untuk segera menyiapkan kelengkapan administrasi lelang. Sementara Distamben hanya akan memproses dana anggaran.”

Meski begitu, janji PT Freeport tersebut tidak dapat berjalan dengan baik karena proyek tersebut hanya sebuah kegiatan fiktif.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Barnabas, dia memperoleh keuntungan Rp. 550 juta. Tidak hanya Barnabas, Jaksa KPK juga mengatakan terdapat 21 pihak yang menerima aliran dana proyek tersebut yang membuat kerugian negara sekitar Rp. 43 M.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *