Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Polres Pelabuhan Priok Menangkap Sindikat Penipu yang Bermodus Amplop Cek

2 min read

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap komplotan penipuan yang bermodus pura – pura ketinggalan amplop yang berisikan surat berharga, salah satunya berupa cek. Para pelaku sudah melakukan aksinya tersebut, dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini.

Komplotan yang terdiri dari empat orang itu telah diamankan, yaitu MT, A, M dan BSF. Mereka telah ditangkap pada tanggal 19 – 20 Desember 2016 pada lokasi yang berbeda.

AKP Dedi selaku Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menjelaskan bahwa modus dari para tersangka ialah dengan menyebarkan amplop yang berisikan surat berharga. Mulai dari SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), selembar cek serta sejumlah dokumen berharga lainnya.

“Pelaku telah menyebar amplop itu kepada sejumlah rumah maupun kantor, sembari berharap ada korban yang telah terpancing sehingga nantinya bisa digiring sampau dimintai sejumlah uang,” jelas Dedi pada Jum’at 23/12/2016.

Salah satu korban yang berinisial RH telah mengalami kerugian senilai Rp 23.973.701,-. Sebenarnya RH tengah berusaha untuk bisa mengirimkan kembali amplop itu pada si pemilik berkas. Korban pun lantas menghubungi nomor telepon yang telah tertera dalam amplop tersebut serta mengabarkan bahwasannya amplop yang telah berisi surat berharga tersebut telah tertinggal.

Pada waktu itu, pelaku mengaku sebagai Drs H Sutoro, SE, salah seorang Presiden Direktur dari PT Surya Wira Arga. Pelaku pun mengaku bahwa dokumen tersebut begitu penting serta meminta agar korban bersedia untuk mengembalikan dokumen tersebut secepat mungkin.

“Pelaku lantas berpura – pura memberikan ucapan terima kasih serta guna memberikan tanda sebagai ucapan terima kasih, pihak pelaku seolah – olah berkeinginan untuk memberikan sejumlah uang pada korban,” imbuhnya.

Kemudian korban digiring menuju mesin ATM guna mengecek hadiah itu. Tetapi, setelah berada di ATM, korban tanpa sadar telah melakukan transaksi pengiriman uang menuju rekening dari si pelaku.

“Korban pun baru menyadari telah tertipu setelah uang yang berada di dalam rekeningnya, ternyata tidak bertambah justru telah terkuras habis,” tambahnya.

Peran dari tersangka BSF bertugas sebagai penyedia untuk kartu ATM sebagai penampungan. Lalu tersangka A dan M telah ditangkap pada Perumahan Pesona Cilebut 2 RT 12/15 No 9 Kelurahan Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Tersangka M telah berperan sebagai penyandang dana serta pemimpin dari sindikat penipuan itu. Dia juga menyediakan rekening yang berguna untuk menerikan transferan uang yang berasal dari korban yang sekaligus berperan untuk mengambil uang yang dimiliki oleh korab dengan menggunakan ATM yang dimiliki oleh tersangka BSF.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *