Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Penyelundupan 10 Ton Bawang Merah dari Malaysia Berhasil Digagalkan

2 min read

Patroli gabungan operasi terpadu yang melibatkan pegawai Bea Cukai kembali berhasil menyita bawang merah illegal yang berasal dari Malaysia. Ada sekitar 10 ton bawang merah yang telah dibawa oleh kapal kayu yang berada di perairan Tanjung Jering, Kab Bengkalis. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil menghentikan 2 buah kapal yang mencoba menyelundupkan bawang merah.

Jayadi selaku Kasubsi Penyidikan Bea Cukai Madya Pabean Dumai menjelaskan bahwa dari 2 kapal tersebut, hanya satu kapal yang telah berhasil dievakuasi menuju Dermaga Pokala di Pelabuhan Dumai. Sedangkan satu kapal lainnya telah kandas di perairan dikarenakan mengalami kerusakan yang cukup parah.

“Partroli Bea Cukai gabungan itu telah mencegah masihnya dua kapal yang sarat akan muatan bawang merah yang berasal dari Malaysia. Tetapi pada saat ditangkap, 8 kru kapal langsung melarikan diri serta baru satu saja yang berhasil dievakuasi,” ungkap Jayadi pada Kamis 21/4/2016.

Pelarian dari 8 anak buah kapal tersebut saat 2 kapal yang membawa bawang merah tersebut dikandaskan, hal itu membuat Bea Cukai menjadi kesulitan untuk mengungkap siapa pemilik barang yang telah dilarang masuk melalui pelabuhan Dumai tersebut.

Kapal yang telah berhasil dicegah masuk oleh tim operasi gabungan dari Bea Cukai Riau, Sumatera Barat serta Dumai. Namun masih belum dipastikan apakah motif dari para ABK itu yang dengan sengaja telah mengandaskan kapal ditengah laut. Mungkin saja kapal tersebut juga membawa obat terlarang atau narkotika dari Malaysia.

“Mulai Januari 2016 sampai dengan saat ini, sudah ada 12 kali kita telah menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah illegal, sampai saat ini total ada 236,62 ton,” ujar Jayadi sebagaimana yang telah dikutip dari Antara.

Berdasarkan dari semua penangkapan tersebut, baru ada 2 kasus yang telah naik sampai ke tingkat penyelidikan serta satu diantaranya telah memasuki ke tahap persidangan.

Sebagaimana diketahui, bahwa ipaya penyelundupan dari bawang merah impor telah melanggar perundang-undangan nomor 17 th 2006 tentang Kepabeanan sera Undang-undang nomor 16 th 1992 mengenai Karantina ikan, hewan serta tumbuhan dan juga Peraturan Menteri Pertanian no 43 th 2012.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *