Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Miryam Telah Dipanggil Sebagai Tersangka Kasus Kesaksian Palsu e – KTP

2 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi telah dijadwalkan untuk memeriksa eks anggota komisi ll DPR Fraksi Hanura, Miryam S Haryani pada Kamis 14/4/2017. Politikus yang berasal dari Partai Hanura tersebut, akan diperiksa dengan status tersangka kasus kesaksian palsu pada sidang perkara e – KTP.

Pada pemanggilan Miryam ini, adalah untuk yang pertama kalinya semenjak dirinya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka di pekan lalu, pada Rabu 5/4/2017.

“Dirinya telah diperiksa sebagai tersangka pada kasus pemberian keterangan palsu,” ungkap Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK.

Miryam telah diketahui sudah dalam dua kesempatan telah diharikan pada sidang dengan terdakwa Sugiharto dan Irman. Dalam pemeriksaan pertama dalam sidang, dirinya telah membantah seluruh keterangan yang sudah diberitahukan pada Berita Acara Pemeriksaan atau BAP ketika diperiksa oleh penyidik KPK. Miryam telah merasa ketika dirinya telah diperiksa, telah mendapatkan tekanan dari tim penyidik.

Kemudian pada pemeriksaan yang kedua, Miryam pun tetap bersikukuh bahwasannya pada proses pemeriksaan, dirinya telah mendapatkan ancaman dan tekanan. Meski pun pada saat yang bersamaan, dirinya telah dikonfrontasi tiga penyidik dari KPK, Muhammad Irwan, Ambarita Damanik dan Novel Baswedan.

Lantaran telah memberikan kesaksian palsu yang berbelit – belit, serta dianggap tidak konsisten, maka Jaksa Penuntut Umum KPK pun meminta penetapan majelis hakim sebgaimana yang telah diatur dalam Pasal 174 KUHAP. Tetapi, hakum pun masih ingin untuk mendengarkan kesaksian dari sejumlah saksi yang lainnya.

Sampai dengan Kamis siang, Miryam pun masih belum terlihat pada Gedung KPK. Sampai dengan saat ini, tim penyidik KPK pada kasus Miryam, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dimana salah satunya merupakan Elza Syarief, salah seorang pengacara.

Elza pun mengaku sudah pernah bertemu Miryam sebanyak tiga kali. Ketika bertemu, elza pun menyebutkan Miryam telah membicarakan terkait atas dugaan kasus korupsi e – KTP yang telah menyeretnya. Menurut Elza, Miryam telah bercerita sudah mendapatkan ancaman dari sejumlah temannya yang berada dalam dakwaan.

Miryam pun dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah pada UU No 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *