Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Staff BPPT dan Dosen ITB Menjadi Saksi Sidang e – KTP

2 min read

Sidang kasus dugaan korupsi dari proyek pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Sugiharto dan Irman kambali digelar pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 13/4/2017. Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, jaksa penuntut umum telah berencana untuk menghadirkan sejumlah saksi yang memiliki kaitan dengan teknis pengadaan fisik serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

“Rencananya aka nada 10 saksi. Semuanya masih dari tim teknis yang nantinya akan menjadi lebih menarik,” ungkap Irene Putri selaku Jaksa Penuntut Umum ketika dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, jaksa rencananya akan menghadirkan saksi dari Badan Pengkajian pan Penerapan Terknologi, Arief Sartono, Tri Sampurno, Dwidharma Priyasta dan Gembong Satrio.

Lalu ada pula dia orang dosen dari Institus Teknologi Bandung, Saiful Akbar dan M Sukrisno. Ada pula Salius Matram Saktinegara yang merupakan eks Kepala Direktorat Pengendalian Persandian Lembaga Sandi Negara, ada pula M Wahyu Hidayat selaku Kepala Subdirektorat SIAK Kementerian Dalam Negeri, Benny Kamil, Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri serta Pringgo Hadi Tjahyono selaku sekretaris panitia pengadaan barang jasa proyek e – KTP.

Pada persidangan sebelumnya, telah terungkap bahwasannya tiga konsorsium pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi pelaksana proyek e – KTP. 3 konsorsium tersebut ialah Murakabi Sejahtera, Astra Graphia dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan pada hasil uji dari tim teknis, ketiga konsorsiu tersebut tidak mampu mengintegrasikan key management service bersama hardware security module. Dimana sebenarnya kedua haltersebut telah menjadi salah satu syarat wajib pada pelaksanaan proyek e – KTP.

Tetapi anggota dari tim tekniis masih saja meminta untuk melanjutkan ke proses Proof of Concept atau pengujian system keamanan pada proyek e – KTP. Dalam tahapan proses  ini, masih tetap dilakukan kepada tiga konsorsium yang masih sama.

Pada praktiknya, ternyata konsorsium PNRI tak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diatur pada kontrak. Konsorsium PNRI mempunyai kewajiban dalam memproduksi, mendistribusikan blanko e – KTP, perangkas lunak, perangkat keras, peralatan pusat data center, system AFIS sampai dengan layanan keahlian pendukung untuk proyek e – KTP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *