Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Larangan Kapolri Bagi Sipil Kenakan ‘Turn Back Crime’

2 min read

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan surat larangan kepada masyarakat atau sipil untuk tidak menggunakan atribut ‘Turn Back Crime’. Akan ada sanksi tegas apabila ada warga sipil yang tetap memakai atribut tersebut.

“Ya, saat ini memang telah masuk pada kita mengenai surat larangan atas penggunaan atribut khusus  bagi polisi atau pun Interpol itu untuk digunakan oleh sipil atau masyarakat umum,” ungkap AKBP Sulistyaningsih selaku Kabid Humas Polda Lamping sebagaimana telah dikutip dari Antara pada Senin 23/5/2016.

Menurut Sulistyaningsih, bagi masyarakat yang telah melanggar akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara dalam 3 bulan.

“Kapolri sudah melarang penggunaan ‘Turn Back Crime’ untuk warga sipil sebab pakaian itu sudah sering disalah gunakan guna memperlancar tindak kejahatan,” jelas Sulistyaningsih.

Jenis baju yang telah dilarang tersebut merupakan pakaian yang berwarna biru dongker dan bertuliskan ‘Turn Back Crime’ yang disertai atribut Polri atau tulisan polisi.

“Baju jenis tersebut talah dikhususkan hanya pada petugas Interpol serta anggota Polri, sehingga tidak diperkenankan bagi masyarakat umum untuk ikut memakai atribut tersebut,” imbuh Ssulistyaningsih.

Dia juga menambahkan bahwa terlebih lagi ada sejumlah laporan dari petugas yang telah menangkap tersangka kasus pencurian motor yang dengan senggaja memakai atribut serupa agar mempermudahnya atau pun memperlancar aksi kejahatan yang mereka lakukan.

“Polresta Bandarlampun beserta jajaran lainnya telah beberapa kali mengungkap adanya kasus kejahatan dengan disertai penggunaan atribut tersebut. Sehingga untuk meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan seragam tersebut, maka Kapolri telah mengeluarkan putusan itu,” terang Sulistyaningsih.

Sebelumnya ada anggota Brimob gadungan yang telah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Pelaku merupakan pencuri spesialis sepeda motor yang memiliki modus operandi dengan cara berkeliling unruk mencari target anak-anak yang masih dibawah umur yang sedang mengendarai sepeda motor.

Pelaku mencuri sepeda motor tersebut dengan mengaku sebagai salah satu anggota Brimob. Pelaku berbekal kaos yang bertuliskan ‘Turn Back Crime’ untuk mengelabuhi korbannya.

“Dengan bermodalkan kaos tersebut, tersangka telah berkeliling untuk mencari target anak-anak yang masih dibawah umur namun sudah berkendara sepeda motor. Kemudian setelah mendapatkan sasaran, pelaku pun langsung menanyakan kelengkapan dan surat kendaraan. Apabila tidak ada surat-suratnya, pelaku kemudian mengambil sepeda motor dengan alasan mengamankannya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *