Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Kelanjutan Kasus Korupsi Dahlan Iskan

2 min read

Dahlan Iskan harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah mundur dari Menteri BUMN (Menteri Badan Usaha Milik Negara) pada era Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Tidak memerlukan waktu yang lama setelah menjalani pemeriksaan sebagai seorang saksi terkait kasus pembangunan megaproyek 21 Gardu Induk Listrik, mantan Menteri BUMN tersebut langsung ditetapkan sebagai seorang tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Kasus Dahlan Iskan tersebut berawal saat dia memakai dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Rp. 1,063 T di tahun 2011 hingga 2013 ketika menjadi Direktur Utama PLN. Dalam proyek PLN di NTB, Bali dan Jawa, ternyata Negara harus menanggung kerugian sebesar Rp. 33,2 M.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essesntial Services Reform menilai Dahlan Iskan harus tersandung kasus korupsi lantaran lahan proyek gardu listrik. Oleh karena itu, saat ini proyek tersebut masih harus terkatung-katung dan dianggap telah membuat Negara rugi.

“Ceritanya, Pak Dahlan itu membebaskan lahan, masalahnya saat ini yang terkena kasus itu kan tentang pembebasan lahan yang tidak kunjung selesai.”ungkap Fabby Tumiwa ketika menggelar diskusi Energi Kita di Jakarta Pusat, Minggu, 7 Juni 2015 kemarin.

Sulitnya pembebasan lahan dengan jumlah besar dinilai Fabby karena masyarakat di daerah tersebut kerap mengharapkan sebuah kompensasi yang cukup besar. “Sebab orang-orang berharap mendapatkan kompensasi besar. Menurut saya, jika lahan tersebut tidak segera diselesaikan, tentu proyek itu juga tidak akan dapat segera selesai.”

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangkat terkait kasus PLN tersebut. Para tersangka saat ini disangka dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 99 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang telah diubah menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang telah diubah menggunakan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *