Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Bumiputera Telah Didesak Bayar Polis Nasabah Rp 35 Miliar

2 min read

Nasabah asuransi jiwa korban dari likuidasi PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 telah menyesalakan tidak kooperatifnya asuransi dari Bumiputera 1912. Hal ini terkait tentang pembayaran utang yang sesuai dengan keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Bumiputera 1912 selaku pemilik dari PT. Asuransi Jiwa JAminan 1962 pada waktu itu serta secara tanggung renteng sudah diputuskan oleh pihak Pengadilan melalui sebuah Putusan. Dimana putusan perkara Perdata nomor 1143/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel untuk membayar sekitar Rp 35 miliar.

“Seharusnya Bumiputera membayar pada Tim Likuidasi dimana hingga saat ini telah mencapai angka Rp 35 miliar yang nantinya akan dibagikan kepada pada pemegang polis,” ungkap salah satu korban nasabah PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962, Nini Windyarini di Jakarta pada Selasa 21/6/2016.

Pada aksinya di hari Senin 20/06/2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selaku likuiditor yang sudah mewakili pada korban dimana sebenarnya mereka hanya berharap bahwa hak mereka bisa segera dibayarkan oleh Bumiputera 1912 setelah sempat terus berlarut-larut dalam puluhan tahun.

Aksi dari para Nasabah ini dimaksudkan untuk mengecek tentang kebenari informasi yang didapatkan dari Tim Likuidasi dimana telah diumumkan sudah mengajukan Permohonan Aanmaning serta Eksekusi Putusan yang sekaligus memohon pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera memproses terkait Permohonan Aanmaning atau pun eksekusi dari Putusan tersebut.

Nini juga mengungkapkan bahwasannya Bumiputera selama ini sudah berusaha menghindari dari putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tersebut.

“Faktanya bahwa Bumiputera selama ini tidak mempunyai iktikad baik. Oleh sebab itu, kami pun mendesak agar Pengadilan Negeri Jakarta selatan segera melakukan eksekusi dari aset yang dimiliki oleh Bumiputera,” imbuh Nini.

Namun, meskipun sudah diupayakan dengan beragam cara supaya bisa segera dibayarkan dengan sukarela, ternyata AJB dari Bumiputera 1912 masih belum bersedia untuk membayarnya.

Pertiwa tersebut berawal saat Bumiputera selaku pemegang saham telah menyembunyikan data dari pemegang polis yang jumlahnya mencapai 34.126 polis. Dimana terdapat cadangan premi yang mencpati Rp 24.920.832.100 serta hal ini dilakukan pada rangka penjualan semua saham dengan cara yang berencana serta bersama-sama telah membuat laporan portfolio aktuaris perusahaan internal dan menyatakan bahwa cadangan premi yang ada berdasarkan versi mereka hanya Rp 22.902.443.000 dengan terdapat 32.681 pemegang polis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *