Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Kakak Serta Pengacara Saipul Jamil Menjadi Tersangka Penyuapan

2 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 4 tersangka dari tujuh orang yang telah berhasil diamankan oleh KPK pada Rabu 15/6/2016. Ketujuh orang yang telah berhasil diamankan tersebut, terlibat dalam kasus suap dari peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada kasus pelecehan seksual yang telah dilakukan oleh pedangdut tanah air, Saipul Jamil.

“Dari ketujuh orang tersebut, KPK sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, dimana statusnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ungkap Basaria Panjaitan selaku Wakil Ketua KPK di Gedung KPK Jakarta Selatan pada Kamis 16/6/2016.

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Samsul Hidayatullah, merupakan kakak kandung dari Saipul Jamil. Kemidoan Berthanatalia Ruruk Kariman yang merupakan salah satu pengacara dari Saipul Jamil, lalu Kasman Sangaji selaku ketua tim kuasa hukum serta Rohadi panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

KPK telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 250 juta dari tangan para tersangka. Uang tersebut dibungkus dalam kantong plastic yang berwarna merah. Berdasarkan hasil pengakuan dari para tersangka, uang itu merupakan milik Saipul Jamil. Saat ini para pelaku masih diamakan guna dimintai keterangan yang lebih lanjut.

“Uang tersebut bersumber dari terdakwa SJ. Dirinya sampai menjual rumahnya untuk ini,” ungkap Basaria.

Karena perbuatannya, maka masing-masing tersangka akan dikenakan dengan pasal yang berbeda. Rohadi, panitera muda dari PN Jakarta Utara akan disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Tipikor. Pasal 11 Undang-undang Tipikor No 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubal nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, ketiga tersangka lainnya yang sudah berperan sebagai pemberi akan disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b pasal 13 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Sehingga mereka ini yang telah melakukannya serta menyuruh untuk melakukannya dan sudah turut serta melakukannya,” imbuh Basaria.

Sementara itu, Dolly Siregar selaku panitera pengganti beserta dengan dua supir yang berhasil diamankan oleh pihak KPK, kini telah dipulangkan sebab mereka hanya sebagai saksi semata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *