Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – BPJS Kesehatan Haram?

2 min read

Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan sebuah fatwa yang menyebutkan jika BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang saat ini tengah dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia tidak sesuai dengan syariah Islam atau Haram. Indikator fatwa tersebut adalah adanya sistem bunga yang ada dalam BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta pemerintah untuk segera membuat BPJS Kesehatan Syariah.

Terkait masalah tersebut, Jusuf Kalla (JK) selaku Wakil Presiden Republik Indonesia mengaku belum membaca fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI itu. Akan tetapi, Jusuf Kalla menilai jika konsep hukum pada suatu produk di dalam ajaran Islam sudah sangat jelas.

“Saya masih belum membaca, akan tetapi menjadi haram ataupun halal itu sudah jelas dalam ajaran Islam dan sangat sederhana. Selama tidak haram berarti hal itu halal.”ungkap Jusuf Kalla, Rabu, 29 Juli 2015 di Kantor Bappenas, Jakarta.

Oleh karena itu, ungkap Jusuf Kalla masih memerlukan kajian lebih dalam tentang hal-hal yang masih belum sesuai dengan syariah Islam. “Pertanyaannya apa yang haram masih perlu kita kaji lebih jauh lagi.”ungkap Jusuf Kalla.

Sebelumnya, MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah mengeluarkan fatwa jika BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang sejauh ini dimanfaatkan masyarakat tidak seperti yang ada di Syariah Islam. KH. Ma’ruf Amin, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengatakan unsur yang saat ini menjadikan BPJS Kesehatan yang melenceng dari syariah adalah adanya bunga.

“Ya memakai bunga, indikatornya haram adalah adanya bunga itu.”ungkap KH. Ma’ruf Amin menerangkah hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa seluruh Indonesia V Tahun 2015 yang digelar di Tegal Jawa Tengah.

Ma’ruf Amin menjawab tentang solusi terkait hal itu adalah dengan segera membuat BPJS Kesehatan dengan basis syariah. “Wajib segera dibuat BPJS Kesehatan syariah. Wajib ada BPJS syariah, yang menggunakan syarat ataupun ketentuan sesuai dengan syariah Islam yang berlaku.”terang Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia tersebut terkait keluarnya fatwa haram BPJS Kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *