Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional Terhangat – Mendagri Tak Pernah Setujui Perda Agama Tolikara

2 min read

Belakangan diketahui ternyata ada sebuah peraturan daerah yang mana melarang aktifitas pembangunan tempat ibadah gereja selain milik GIDI serta bangunan rumah ibadah yang lainnya. Kenyataannya, Perda ini tidak pernah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan saat ini malah menjadi masalah yang dikaji Kepolisian.

Diberitakan bahwa Usman Wanimbo selaku Bupati Tolikara, mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang menyebut hanyalah Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) yang diizinkan untuk membangun tempat ibadah pada daerah Kabupaten Tolikara, Papua memang benar adanya. Malah, Perda itu diklaim telah disepakati bersama DPRD mulai 2013 silam. Diketahui pula bahwa Perda tersebut juga atas usulan dari gereja GIDI. Dorman Wandikmbo, Presiden Sinode GIDI  mengatakan bahwa kasus Tolikara ini bukanlah wujud larangan beribadah terhadap umat Islam.

Hanya saja ia menyebut bahwa puluhan pemuda gereja saat Salat Id tersebut bermaksud menyodorkan Perda itu dengan disertai surat resmi dari gereja terkait larangan pemakaian pengeras suara sebab mengganggu sebuah seminar internasional pada sebuah tempat yang berjarak sejauh 250 meter dari tempat ibadah itu.

Mendagri Tjahjo Kumolo pun menegaskan sehubungan dengan Perda Tolikara, Papua, tersebut tak pernah disampaikan pada Kemendagri. Kini, perkara itu tengah diteliti Polri. “Tak ada peraturan apa-apa. Ini sudah urusan Kapolri. Kapolri tengah menyelidiki latar belakang, aktor, dan lain sebagainya,” ujar Tjahjo dari Gedung BNPP, kompleks IPDN di Jl Ampera Raya, Jakarta, hari Senin (27/6/2015).

Tjahjo pun secara pribadi merasa heran atas polemik Perda tersebut. Sebab, apabila memang dipersoalkan larangan pembangunan tempat ibadah pada daerah Tolikara, tetapi pada kawasan itu tetap ada masjid serta musala. “Saya sendiri juga belum tahu seperti apa isi Perda itu. Papua ini juga tak pernah begini. Di sana itu rukun sudah puluhan tahun. Kalaupun ada Perda ini, lalu mengapa bisa ada masjid dan musala di sana?” katanya.

Tjahjo juga mengatakan bahwa Kemendagri akan melakukan seleksi ketat terkait keberadaan Perda. Harusnya, Perda yang telah dilaporkan pada Kemendagri tetapi berpotensi memicu polemik maka akan dihapus. “Perda adalah aspirasi masyarakat. Dibahas dapat melalui pemerintah daerah, kemudian dibahas bersama, ada bimbingan teknis, ada juga studi banding, lalu perda diputuskan, kemudian dilaporkan pada kemendagri meminta persetujuan,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *